PEMATANGSIANTAR — Jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di area Kampus Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 3,2 kilogram ganja dan mengamankan tiga orang tersangka pada Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta perwakilan pengurus Yayasan USI dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026).
Kompol Budiono menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kerja sama (MoU) antara Polres Pematangsiantar dan pihak rektorat untuk membersihkan lingkungan kampus dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini bermula dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas narkoba. Dari hasil penindakan di dua lokasi berbeda di area kampus, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Penangkapan berlangsung secara simultan pada Selasa sore sekitar pukul 18.30 WIB di dua fakultas berbeda:
-
Fakultas Ekonomi: Petugas menangkap satu tersangka berinisial ZW (22) beserta barang bukti 91,68 gram ganja dan satu unit ponsel.
-
Fakultas Pertanian: Polisi membekuk dua tersangka lainnya, yakni FA (23) dan AFB (23). Dari lokasi ini, petugas menyita 3.158 gram ganja beserta barang bukti pendukung seperti timbangan digital merek Tanita, lakban, tas, dan berbagai jenis plastik pembungkus.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan pemasok yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)






