PEMATANGSIANTAR — Gelombang kecaman keras dilayangkan oleh Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun terhadap Kapolres Pematangsiantar. Pemicunya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Marito Sitinjak dinilai telah mencederai kearifan lokal dan tatanan budaya Simalungun karena kedapatan mengenakan atribut atau pakaian adat budaya lain dalam sebuah acara resmi yang diselenggarakan oleh Polres Pematangsiantar.
Sebagai pemangku adat sekaligus sipukkah huta sapangambei manoktok hitei di kota Pematangsiantar, TDBP menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas sejarah dan kebudayaan lokal setempat.
Ketua Harian TDBP Siantar-Simalungun, Rado Damanik, menegaskan bahwa penggunaan atribut adat budaya luar dalam giat resmi di tanah Simalungun menunjukkan kurangnya sensitivitas kepemimpinan terhadap kearifan lokal.
“Kota Pematangsiantar memiliki tatanan adat dan sejarah yang melekat dengan Simalungun. Ketika seorang pimpinan aparat penegak hukum memimpin acara resmi di wilayah ini namun justru mengenakan atau menonjolkan simbol adat budaya lain, itu sangat menyakiti perasaan masyarakat dan pemangku adat Simalungun, khususnya kami sebagai marga sipuka huta,” ujar Rado Damanik. Minggu(23/8/2026) melalui pesan Whattshapp.
Rado menjelaskan bahwa insiden penggunaan busana adat lain dalam acara resmi Polres tersebut menjadi awal munculnya kekecewaan mendalam yang berujung pada tuntutan penindakan dari pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Atas dasar tersebut, TDBP Siantar-Simalungun secara terbuka mengutuk tindakan Kapolres Pematangsiantar dan mendesak pimpinan tertinggi di Polda Sumut untuk mengambil sikap tegas.
“Kami mengutuk keras sikap dan tindakan Kapolres Pematangsiantar yang tidak menghargai budaya setempat. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot Kapolres Pematangsiantar dari jabatannya demi menjaga ketenteraman dan kehormatan adat di tanah Siantar,” tegas Rado Damanik.
Keluarga besar TDBP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menantikan respons resmi serta langkah penanganan dari Polda Sumatera Utara demi menjaga kondusivitas serta penghormatan terhadap kearifan lokal di Pematangsiantar.(ArD)






