PEMATANGSIANTAR – Sorotan tajam kembali mengarah pada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak. Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) menilai pimpinan Korps Bhayangkara tersebut ‘layas’ (tidak menghargai) terhadap kearifan lokal dan budaya Simalungun di tanah tempatnya bertugas.
Gelombang protes dari elemen pemuda Simalungun ini dipicu oleh beredarnya foto Kapolres Pematangsiantar yang mengenakan pakaian adat dari suku/budaya lain dalam agenda resmi Polres Pematangsiantar.
Sikap tersebut dinilai mencederai kepekaan sosial dan nilai historis Kota Pematangsiantar, mengingat acara kedinasan tersebut berlangsung di Tanah Simalungun di mana busana adat setempat( Gotong/bulang/Suri suri) seharusnya diutamakan sebagai bentuk penghormatan kearifan lokal.
Merespons beredarnya foto tersebut, Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G Purba Tambak, MSi, menegaskan bahwa tindakan Kapolres menunjukkan kurangnya kepekaan sosial budaya. Sebagai pejabat Forkopimda yang telah bertugas selama 17 bulan, AKBP Sah Udur Sitinjak dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak memahami adat setempat.
“Beliau telah memimpin Polres Pematangsiantar selama 17 bulan dan berkali-kali menghadiri kegiatan besar di Kota Pematangsiantar, termasuk Ziarah Makam Raja Sangnawaluh Damanik dan di Tugu Sangnawaluh Damanik. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi beliau untuk tidak memahami dan menghargai budaya lokal di Kota Pematangsiantar,” tegas Dian G Purba Tambak, Minggu(23/8/2026) melalui pesan Whattshapp.
HIMAPSI menilai, pengabaian terhadap identitas budaya lokal ini bertentangan dengan sejumlah aturan hukum dan etika pelestarian budaya yaitu Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Simalungun, UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Permendikbud No. 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional.
“Atas dasar ini, kami menilai Kapolres belum menjunjung tinggi nilai Habonaron Do Bona (kebenaran adalah dasar utama) di Kota Pematangsiantar,” lanjutnya.
Sesuai kondisi ini, DPP HIMAPSI mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar untuk melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, Ketua Komisi X DPR RI dan Ombudsman RI.
Selain itu, DPP HIMAPSI bersama DPC HIMAPSI Kota Medan tengah mematangkan konsolidasi untuk menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumut dan Gedung DPRD Sumatera Utara.
Pak Dos(sapaan akrab Dian) juga menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk diskriminasi terhadap suku lain, melainkan penegakan etika di tanah adat.
“Kami tidak mendiskreditkan suku lain dan tidak memaksakan pejabat Forkopimda di daerah lain untuk memakai pakaian adat Simalungun. Tapi prinsip kami jelas: Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Bagi yang tidak bisa mengindahkannya, silakan berangkat dari Tanah Simalungun,” pungkasnya.(ArD)






