Jurnalisme Warga
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Sumut Watch Gugat Bupati Tapteng

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 17:09 WIB
in Regional
A A
16
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2541/DPMD/2021, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

SK yang terbit tertanggal 09 Desember 2021 tersebut, dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Gugatan itu teregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor Perkara : 132/G/2021/PN.Mdn.

Ketua Tim Daulat Sihombing, SH,MH melalui siaran pers, menjelaskan, dirinya bersama Sri Rahayu, SH, Edi Sudma Sihombing, SH dan Ruben Panggabean, SH adalah tim kuasa hukum dari empat orang bakal calon kepala desa di Tapteng, atas nama Muhammad Chandra, Baginda, Sapril Limbong, dan Yosafati Zebua. Pematangsiantar,Jumat(17/12/2021).

Daulat Sihombing menyatakan, para bakal calon kepala desa itu merasa dirugikan secara hukum, atas terbitnya SK Bupati dimaksud, karena dibuat dan diterbitkan dengan cara yang tidak demokratis, sewenang wenang, kolusif, manipulatif, nepotisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga mengakibatkan para bakal calon tersebut tersingkir atau tereliminasi dari statusnya sebagai bakal calon kepala desa.

“Penerbitan SK Cacat Prosedur
Penerbitan SK Bupati tersebut,” kata Daulat.

Tambahnya lagi, penerbitan SK tersebut, tidak berdasar pada prosedur sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, yang meliputi tiga tahap yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, yang waktunya sudah diatur secara tentative, untuk setiap jadwal di masing-masing tahapan, termasuk dalam hal penjaringan bakal calon.

Bupati Tapteng tidak konsekuen dan konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena tiba-tiba saja menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa, tanpa didahului Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan semestinya dilakukan tanggal 07-12-2021. Namun, Bupati Tapteng melakukan penetapan bakal calon, tanggal 9 Desember 2021. Hal ini menurut Daulat, melanggar atau bertentangan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati Tapanuli Tengah.

“Membuat Kebijakan Sepihak
Bupati Tapteng melalui Panitia Pemilihan Kabupaten juga dinilai telah membuat peraturan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas daulat

Menurut Daulat, panitia Pemilihan Kabupaten membuat aturan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala yakni Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan Lebih dari lima orang.

Bila bakal calon berjumlah paling banyak lima orang maka kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya bakal calon diputuskan oleh Panitia Pemilihan Desa. Namun, bila bakal calon berjumlah lebih dari lima orang, menentukan lolos tidaknya bakal calon tersebut menjadi kewenangan bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten.

Modus inilah kemudian yang dilakukan oleh Bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyingkirkan para klien dari Sumut Watch sebagai bakal calon kepala desa.

Daulat menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Tapteng tentang penjaringan bakal calon kepala desa tersebut, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, kebijakan Bupati yang memberikan ruang seluas- luasnya kepada siapa saja dapat mendaftar menjadi bakal calon kepala desa tanpa terbatas tempat tinggal maupun status warga desa yang juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan syarat- syarat tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur secara normatif dalam peraturan perundang- undangan.

Dimana, Seseorang bakal calon kepala desa wajib menandatangani “Surat Pernyataan Mengenal Karakteristik Sosial, Budaya dan Lingkungan Desa”, yang esensinya bahwa bakal calon yang bersangkutan harus mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa dimana ia mendaftar sebagai bakal calon.

Berdasarkan fakta-fakta itu tegas Daulat , SK Bupati Tapteng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tersebut, patut dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan bertentangan dengan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN, jo. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena itu, SK tersebut patut dibatalkan karena melanggar undang undang,” tutupnya.(red).


 

Tags: Bupati TaptengPemkab TaptengSUMUTSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi
Regional

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi

by Jurnalismewarga.id
14 Mei 2025 | 19:23 WIB

SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa dari Sumut Watch (Advokasi...

Read more
Laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber
Regional

Laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber

by Jurnalismewarga.id
13 Mei 2025 | 17:17 WIB

PEMATANGSIANTAR - Laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber Selasa (13/05/2025) mulai pukul 14.42 WIB. Identifikasi...

Read more
Pemerintahan Nagori Silou Dunia Bekerjasama Dengan Yayasan Rumah Yatim Tabur Ribuan Bibit Ikan
Regional

Pemerintahan Nagori Silou Dunia Bekerjasama Dengan Yayasan Rumah Yatim Tabur Ribuan Bibit Ikan

by Jurnalismewarga.id
12 Mei 2025 | 10:43 WIB

SILOU KAHEAN- Pemerintah Nagori Silau Dunia berkerjasana dengan YAYASAN RUMAH YATIM melakukan Launching program Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan menabur 11.000...

Read more
Perdana di Jalan Rindung, Mangapul Purba Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Siantar Martoba
Regional

Perdana di Jalan Rindung, Mangapul Purba Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Siantar Martoba

by Jurnalismewarga.id
30 April 2025 | 20:30 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumatera Utara Mangapul Purba SE., S.I.Kom gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan guna memperkuat Idiologi Pancasila...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

4 Juni 2025 | 21:02 WIB
Nasional

Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk

4 Juni 2025 | 10:42 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Dikmas Lantas, Iptu Devi Siringoringo:”Stop Over Load dan Over Dimension”

1 Juni 2025 | 11:15 WIB
Peristiwa

Karang Taruna Berkerja Sama Dengan STAI Panca Budi Perdagangan Sosialisasi Hukum di Nagori Bandar Tinggi

29 Mei 2025 | 09:44 WIB
Peristiwa

Berjalan Lancar, Koperasi Merah Putih Desa Nagori Tani Terbentuk

26 Mei 2025 | 18:40 WIB
Peristiwa

Limbah PKS PT RAS Diduga Cemari Sungai Bah Bolon, Masyarakat Desa Sipispis Protes Meminta Aktifitas PKS Dihentikan Sementara

26 Mei 2025 | 15:47 WIB
Peristiwa

Musyawarah Pembentukan KMP Silou Paribuan Berjalan Lancar

22 Mei 2025 | 14:48 WIB
Peristiwa

Kepala puskesmas Panei Jarang Masuk Kantor

21 Mei 2025 | 14:02 WIB
Peristiwa

Aset Kominfo Simalungun Dikuasai Tenaga Honor namun Dinyatakan Hilang Oleh Kepala Dinas, Ini kata Bonauli Rajagukguk

21 Mei 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Anak Korban Bully Hingga Luka, Orangtua lapor polisi, Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus Pematangsiantar Bungkam

18 Mei 2025 | 10:30 WIB
Peristiwa

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba Berstatus Residivis di Kelurahan Sipolu-polu

14 Mei 2025 | 19:52 WIB
Regional

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi

14 Mei 2025 | 19:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba