Jurnalisme Warga
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Sumut Watch Gugat Bupati Tapteng

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 17:09 WIB
in Regional
A A
16
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2541/DPMD/2021, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

SK yang terbit tertanggal 09 Desember 2021 tersebut, dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Gugatan itu teregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor Perkara : 132/G/2021/PN.Mdn.

Ketua Tim Daulat Sihombing, SH,MH melalui siaran pers, menjelaskan, dirinya bersama Sri Rahayu, SH, Edi Sudma Sihombing, SH dan Ruben Panggabean, SH adalah tim kuasa hukum dari empat orang bakal calon kepala desa di Tapteng, atas nama Muhammad Chandra, Baginda, Sapril Limbong, dan Yosafati Zebua. Pematangsiantar,Jumat(17/12/2021).

Daulat Sihombing menyatakan, para bakal calon kepala desa itu merasa dirugikan secara hukum, atas terbitnya SK Bupati dimaksud, karena dibuat dan diterbitkan dengan cara yang tidak demokratis, sewenang wenang, kolusif, manipulatif, nepotisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga mengakibatkan para bakal calon tersebut tersingkir atau tereliminasi dari statusnya sebagai bakal calon kepala desa.

“Penerbitan SK Cacat Prosedur
Penerbitan SK Bupati tersebut,” kata Daulat.

Tambahnya lagi, penerbitan SK tersebut, tidak berdasar pada prosedur sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, yang meliputi tiga tahap yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, yang waktunya sudah diatur secara tentative, untuk setiap jadwal di masing-masing tahapan, termasuk dalam hal penjaringan bakal calon.

Bupati Tapteng tidak konsekuen dan konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena tiba-tiba saja menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa, tanpa didahului Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan semestinya dilakukan tanggal 07-12-2021. Namun, Bupati Tapteng melakukan penetapan bakal calon, tanggal 9 Desember 2021. Hal ini menurut Daulat, melanggar atau bertentangan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati Tapanuli Tengah.

“Membuat Kebijakan Sepihak
Bupati Tapteng melalui Panitia Pemilihan Kabupaten juga dinilai telah membuat peraturan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas daulat

Menurut Daulat, panitia Pemilihan Kabupaten membuat aturan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala yakni Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan Lebih dari lima orang.

Bila bakal calon berjumlah paling banyak lima orang maka kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya bakal calon diputuskan oleh Panitia Pemilihan Desa. Namun, bila bakal calon berjumlah lebih dari lima orang, menentukan lolos tidaknya bakal calon tersebut menjadi kewenangan bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten.

Modus inilah kemudian yang dilakukan oleh Bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyingkirkan para klien dari Sumut Watch sebagai bakal calon kepala desa.

Daulat menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Tapteng tentang penjaringan bakal calon kepala desa tersebut, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, kebijakan Bupati yang memberikan ruang seluas- luasnya kepada siapa saja dapat mendaftar menjadi bakal calon kepala desa tanpa terbatas tempat tinggal maupun status warga desa yang juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan syarat- syarat tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur secara normatif dalam peraturan perundang- undangan.

Dimana, Seseorang bakal calon kepala desa wajib menandatangani “Surat Pernyataan Mengenal Karakteristik Sosial, Budaya dan Lingkungan Desa”, yang esensinya bahwa bakal calon yang bersangkutan harus mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa dimana ia mendaftar sebagai bakal calon.

Berdasarkan fakta-fakta itu tegas Daulat , SK Bupati Tapteng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tersebut, patut dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan bertentangan dengan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN, jo. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena itu, SK tersebut patut dibatalkan karena melanggar undang undang,” tutupnya.(red).


 

Tags: Bupati TaptengPemkab TaptengSUMUTSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”
Regional

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”

by Jurnalismewarga.id
23 Juni 2025 | 12:01 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mendukung Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Pematangsiantar mengikuti Silaturahmi Nasional...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja

by Jurnalismewarga.id
20 Juni 2025 | 19:15 WIB

PEMATANGSIANTAR - Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar 1446 H/2025 M tiba kembali di Kota Pematangsiantar, Jumat (20/06/2025) sekitar pukul 08.00 WIB....

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih

by Jurnalismewarga.id
19 Juni 2025 | 16:07 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD...

Read more
Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan  Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar
Regional

Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 Juni 2025 | 08:56 WIB

PEMATANGSIANTAR - Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) di setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan lagi memungut...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba