Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Menjelang Putusan Prapid Marulitua Lumban Raja, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Cacat Hukum

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2021 | 16:38 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |Menjelang agenda putusan sidang Permohonan Praperadilan Marulitua Lumban Raja selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir selaku termohon, yang akan digelar pada Senin (20/12/21).

Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, Daulat Sihombing, SH, MH, berkesimpulan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan, penegasan itu disampaikan dalam konklusi, pada sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (17/12/2021).

Ketua tim Daulat Sihombing,SH,MH bersama anggota tim Martua Henri Siallagan,SH, dalam konklusinya, menguraikan point-point penting yang terungkap selama proses persidangan seperti bukti surat dan keterangan ahli, dikaitkan dengan materi dalam permohonan praperadilan.

“dari uraian tersebut tim kuasa hukum berkesimpulan, permohonan praperadilan ini sangat berdasar menurut hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan, dan secara hukum, Marulitua Lumban Raja harus dibebaskan,”ujar Daulat, didampingi Martua Henri Siallagan,SH.

Enam Point Konklusi merujuk kepada dalil permohonan, tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyusun enam point sebagai konklusi dalam praperadian ini.

Yang pertama tentang pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU BPK juncto SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2016, yang menyatakan, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, hanya berwenang memeriksa dan mengaudit, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian, tentang termohon tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon, tim berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah cacat hukum. Hal ini melanggar ketentuan Putusan MK Nomor 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, diktum 1, point 1.3 dan 1.4 yang memutuskan, Pasal 109 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum“ tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Selanjutnya kata Daulat, pihaknya tetap menegaskan bahwa termohon tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti surat termohon berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : Nomor : SR-41/PW02/5.1/2021, tertanggal 27 September 2021, patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bukti surat untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sebab, yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Hal berikut yang ditekankan dalam penyampaian konklusi tersebut yakni tentang pemeriksaan pemohon. Sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juni 2021 hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka tertanggal 10 November 2021, pemohon sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 juncto 54 juncto 56 KUHAP. Tim kuasa hukum juga menegaskan, perbuatan pemohon murni merupakan hubungan keperdataan, dan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Daulat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berkeyakinan bahwa hakim yang memeriksa perkara ini akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Karena, segala bukti yang diajukan pemohon dan termohon, dikaitkan dengan keterangan ahli para pihak.

“sangat berdasar untuk menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menjadikan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka adalah cacat hukum,” Tegas Daulat.

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Edi Yunara,SH,M.Hum dan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ir.Victor Ganda Sinaga, M.Eng,SC. Semenatara, pihak termohon menghadirkan ahli pidana Prof.Dr.Mahidin Gultom, SH,M.Hum.(red).

Tags: Kajari SamosirPengadilan Negeri BaligeSamosirSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar
Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

by Jurnalismewarga.id
2 Juni 2026 | 11:14 WIB

DELI SERDANG – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK, Ny. Liswati Wesly Silalahi, menyaksikan langsung...

Read more
Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

by Jurnalismewarga.id
1 Juni 2026 | 11:17 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menghadiri acara Perayaan Ekaristi dan Pemberkatan Gedung Baru Rumah Sakit (RS)...

Read more
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

by Jurnalismewarga.id
31 Mei 2026 | 11:24 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK, Ny. Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Malam Doa...

Read more
Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

by Jurnalismewarga.id
29 Mei 2026 | 11:31 WIB

PEMATANGSIANTAR – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar mematangkan persiapan untuk menggelar ajang bergengsi UMKM Siantar Expo 2026. Pameran...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

2 Juni 2026 | 11:14 WIB
Peristiwa

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli

1 Juni 2026 | 14:33 WIB
Peristiwa

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral

1 Juni 2026 | 11:21 WIB
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

1 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang

1 Juni 2026 | 10:37 WIB
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

31 Mei 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru

30 Mei 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Resah Pencurian Sawit Marak, Puluhan Warga Datangi Kantor Pangulu Pardomuan Bandar

30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

29 Mei 2026 | 11:31 WIB
Regional

Hebat! Pemko Pematangsiantar Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK RI

29 Mei 2026 | 11:26 WIB
Regional

Jelang Idul Adha, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban ke MUI dan Bakal Ditetapkan Jadi Bapak Kerukunan

28 Mei 2026 | 11:39 WIB
Regional

Harumkan Nama Daerah, Anak-Anak PAUD Asal Pematangsiantar Sabet Juara di Tingkat Provinsi Sumut

28 Mei 2026 | 11:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba