Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Menjelang Putusan Prapid Marulitua Lumban Raja, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Cacat Hukum

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2021 | 16:38 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |Menjelang agenda putusan sidang Permohonan Praperadilan Marulitua Lumban Raja selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir selaku termohon, yang akan digelar pada Senin (20/12/21).

Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, Daulat Sihombing, SH, MH, berkesimpulan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan, penegasan itu disampaikan dalam konklusi, pada sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (17/12/2021).

Ketua tim Daulat Sihombing,SH,MH bersama anggota tim Martua Henri Siallagan,SH, dalam konklusinya, menguraikan point-point penting yang terungkap selama proses persidangan seperti bukti surat dan keterangan ahli, dikaitkan dengan materi dalam permohonan praperadilan.

“dari uraian tersebut tim kuasa hukum berkesimpulan, permohonan praperadilan ini sangat berdasar menurut hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan, dan secara hukum, Marulitua Lumban Raja harus dibebaskan,”ujar Daulat, didampingi Martua Henri Siallagan,SH.

Enam Point Konklusi merujuk kepada dalil permohonan, tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyusun enam point sebagai konklusi dalam praperadian ini.

Yang pertama tentang pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU BPK juncto SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2016, yang menyatakan, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, hanya berwenang memeriksa dan mengaudit, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian, tentang termohon tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon, tim berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah cacat hukum. Hal ini melanggar ketentuan Putusan MK Nomor 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, diktum 1, point 1.3 dan 1.4 yang memutuskan, Pasal 109 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum“ tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Selanjutnya kata Daulat, pihaknya tetap menegaskan bahwa termohon tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti surat termohon berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : Nomor : SR-41/PW02/5.1/2021, tertanggal 27 September 2021, patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bukti surat untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sebab, yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Hal berikut yang ditekankan dalam penyampaian konklusi tersebut yakni tentang pemeriksaan pemohon. Sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juni 2021 hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka tertanggal 10 November 2021, pemohon sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 juncto 54 juncto 56 KUHAP. Tim kuasa hukum juga menegaskan, perbuatan pemohon murni merupakan hubungan keperdataan, dan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Daulat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berkeyakinan bahwa hakim yang memeriksa perkara ini akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Karena, segala bukti yang diajukan pemohon dan termohon, dikaitkan dengan keterangan ahli para pihak.

“sangat berdasar untuk menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menjadikan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka adalah cacat hukum,” Tegas Daulat.

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Edi Yunara,SH,M.Hum dan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ir.Victor Ganda Sinaga, M.Eng,SC. Semenatara, pihak termohon menghadirkan ahli pidana Prof.Dr.Mahidin Gultom, SH,M.Hum.(red).

Tags: Kajari SamosirPengadilan Negeri BaligeSamosirSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak
Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

by Jurnalismewarga.id
3 Desember 2025 | 14:56 WIB

PEMATANGSIANTAR –Dalam upaya menghidupkan kembali memori kolektif terhadap pahlawan lokal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 14:41 WIB

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., mengeluarkan kebijakan yang menunjukkan...

Read more
Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 07:22 WIB

PEMATANGSIANTAR – Suasana Natal di Kota Pematangsiantar mulai menyala terang. Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK...

Read more
Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan
Regional

Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan

by Jurnalismewarga.id
30 November 2025 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

3 Desember 2025 | 14:56 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

2 Desember 2025 | 14:41 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”

2 Desember 2025 | 07:59 WIB
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

2 Desember 2025 | 07:22 WIB
Trending

Pawai Kuda Rico Damanik, Ketika Monumen Leluhur Memanggil Ribuan Hati di Lapangan Adam Malik

1 Desember 2025 | 15:01 WIB
News

Sukses Besar! Ketua Umum Panitia : “Patampei Sihilap dan Marsombuh Sihol TDBP Siantar Simalungun Berjalan Lancar dan Penuh Khidmat”

30 November 2025 | 09:42 WIB
Regional

Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan

30 November 2025 | 08:25 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Patampei Sihilap, dan Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar–Simalungun

29 November 2025 | 19:07 WIB
Trending

Kepemimpinan Generasi Baru: Satben Rico Damanik Pimpin Kirab Budaya Akbar TDBP, Rangkul Ribuan Marga Damanik di Pematangsiantar

29 November 2025 | 17:51 WIB
Trending

Sahben Rico Damanik Nakhodai TDBP Siantar-Simalungun Secara Aklamasi

28 November 2025 | 21:26 WIB
Regional

Peringatan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI digelar di Lapangan Adam Malik Pematangsiantar

28 November 2025 | 19:53 WIB
Regional

Amri Ghoniyu Hasibuan Bersama Ketua Dprd Kota Pematangsiantar Melakukan Kick Off Tanda Dibukanya Kejuaraan Futsal Antar Mahasiswa

28 November 2025 | 19:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba