Jurnalisme Warga
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Sumut Watch Minta Walikota Siantar Tuntaskan Masalah Hukum PD.PAUS

by Jurnalismewarga.id
21 Desember 2021 | 19:49 WIB
in Regional
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dari Perkumpulan Sumut Watch, meminta walikota Pematangsiantar memberikan atensi terhadap masalah hukum yang dihadapi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar. Sebagai pemilik perusahaan, walikota diminta mengambil tindakan, supaya isi putusan perkara yang menghukum PD.PAUS, segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan melalui siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Daulat mengatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum atas dua gugatan melawan PD.PAUS Kota Pematangsiantar. Pertama, gugatan dari 15 orang eks karyawan , yang dipecat secara sewenang-wenang oleh Direktur Utama PD.PAUS, tahun 2016 lalu. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, menghukum Direksi PD.PAUS untuk membayarkan hak-hak dari Asi Yanri Sinaga dan kawan-kawan, sebesar Rp.655.546.080. Melalui surat nomor: 143/SW/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Sumut Watch telah menyampaikan permintaan kepada walikota, untuk menuntaskan persoalan ini.

Kasus kedua yaitu gugatan yang diajukan oleh Poniyem Sitanggang, atas tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari Direksi PD.PAUS, menyangkut perjanjian jual beli atas hak sewa kios.

Dimana, pada tahun 2016 lalu, Direksi PD.PAUS berjanji akan membangun sebuah pasar semi mall di lokasi eks Rumah Potong hewan, di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, yang akan diberi nama Pasar Melanthon Siregar. Dengan segala bujuk rayunya saat itu, Direksi PD.PAUS berhasil memperdaya Poniyem Sitanggang untuk membeli hak sewa atas kios di pasar yang akan dibangun tersebut.

“Namun faktanya, kios tersebut tak kunjung dibangun. Sementara, uang untuk membeli hak sewa atas kios , telah dibayarkan secara lunas ke manajemen PD.PAUS,” ujar Daulat.

Poniyem Sitanggang melalui kuasanya dari Perkumpulan Sumut Watch, menggugat Direksi PD.PAUS ke PN Pematangsiantar. Dalam putusan perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, PN Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat.

Menurut Daulat, Direksi PD.PAUS dinyatakan terbukti wanprestasi dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp.361.500.000. Lewat surat nomor : 147/SW/XII/2021 tertanggal 06 Desember 2021, Sumut Watch juga telah meminta walikota untuk segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut.

“permintaan agar walikota bertanggungjawab atas hal ini, sangat berdasar. Sebab, PD.PAUS adalah badan usaha milik Pemko Siantar, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah. Dana pembentukan dan penyertaan modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”Tegasnya

Dengan demikian, segala masalah yang timbul dalam perjalanan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal, tidak lepas dari tanggungjawab Pemko Siantar, dalam hal ini melalui walikota.

Daulat meminta, supaya walikota segera memerintahkan Dirut PD.PAUS, membayarkan hak-hak eks karyawan, serta ganti rugi atas wanprestasi dalam pembangunan kios Pasar Melanthon tersebut. Dia juga menyarankan, jika walikota menilai keuangan dalam internal PD.PAUS saat ini tidak memungkinkan untuk menuntaskan pembayaran itu, maka sebaiknya biaya dimaksud ditampung dalam APBD Kota Pematangsiantar, atau dengan kebijakan lain yang patut diperbuat, untuk memenuhi isi putusan dalam kedua perkara ini.(Red)

 

Tags: PD PAUS PematangsiantarPematangsiantarSumut watchWalikota Siantar
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”
Regional

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”

by Jurnalismewarga.id
23 Juni 2025 | 12:01 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mendukung Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Pematangsiantar mengikuti Silaturahmi Nasional...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja

by Jurnalismewarga.id
20 Juni 2025 | 19:15 WIB

PEMATANGSIANTAR - Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar 1446 H/2025 M tiba kembali di Kota Pematangsiantar, Jumat (20/06/2025) sekitar pukul 08.00 WIB....

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih

by Jurnalismewarga.id
19 Juni 2025 | 16:07 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD...

Read more
Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan  Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar
Regional

Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 Juni 2025 | 08:56 WIB

PEMATANGSIANTAR - Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) di setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan lagi memungut...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba