Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021. Nota pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (4/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Sekwan DPRD Eka Hendra SSos.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari substansi pasal tersebut, katanya, maka dapat disimpulkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.
“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD, di mana secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Dilanjutkan Plt Wali Kota Susanti, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2021, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami yakin dan percaya, dewan yang terhormat dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi kita bersama dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan. Demikianlah Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar ini kami sampaikan, dengan harapan agar sidang dewan yang terhormat ini, dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan sehingga dapat membahas rancangan peraturan daerah Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dengan lancar, guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi,” terangnya.
Disampaikan Plt Wali Kota Susanti, nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengantar nota keuangan tersebut.
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten,
para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dan para camat se-Kota Pematangsiantar. (*)