Jurnalismewarga.id – JAKARTA | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons permintaan pihak keluarga agar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diautopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan proses autopsi terhadap jenazah brigadir J.
Autopsi yang dimaksud Dedi adalah autopsi awal yang sudah dilakukan polisi sebelumnya, bukan autopsi ulang seperti yang diminta keluarga Brigadir J.
Menurut Dedi, hasil autopsi tersebut akan disampaikan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sudah diautopsi. Nanti akan disampaikan hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif,” ujar Dedi menjawab pertanyaan wartawan mengenai permintaan keluarga soal autopsi ulang, Selasa (19/7/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menginformasikan kapan hasil autopsi jenazah Brigdir J itu bakal disampaikan ke pihak keluarga.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J ke Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Dalam agenda laporan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan permintaan autopsi ulang.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan pihak keluarga meragukan proses autopsi pertama yang dilakukan polisi. Sebab, kata dia, ada dugaan autopsi pertama yang dilakukan itu berada di bawah tekanan pihak tertentu.
Kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya,” kata Kamaruddin. (Kompastv )