Jurnalismewarga.id – MEDAN | Plt Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA sah menjabat Wali Kota Pematang Siantar defenitif.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wali Kota Pematang Sianțar telah dilakukan, dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, atas nama Presiden Republik Indonesia, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain melantik Wali Kota Pematang Siantar, Gubernur Edi juga melantik Wali Kota Tanjungbalai defenitif H Waris Thalib SAg MM.
Sebelumnya, tepat enam bulan lalu, yakni 22 Februari 2022 di tempat yang sama, juga oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar, yang selanjutnya menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Saat itu, Susanti sendirian dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar. Sebab pasangannya Ir Asner Silalahi yang merupakan calon Wali Kota Pematang Siantar saat Pilkada Tahun 2020 lalu, meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pelantikan Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-1338 Tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada Serentak 2020.
Rangkaian acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wali Kota Pematang Sianțar antara lain, pembacaan Keputusan Mendagri; Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sumut atau nama Presiden RI;
penandatanganan berita acara sumpah jabatan; pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan petikan Keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumut; serta
Penandatanganan Pakta Integritas.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan silih berganti pelantikan, saat ini Wali Kota Pematang Sianțar dan Wali Kota Tanjung Balai.
Menurut Gubernur Edi, tata kelola pemerintah tak semudah tata kelola organisasi lain. Referensinya ada di sistem manajemen nasional, namun tidak terperinci dan tidak teknis.
Wali kota, katanya, berhak mengatur APBD. Sebab wali kota merupakan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sehingga wali kota berwenang memilih prioritas pembangunan.
“Anda yang paling tau APBD Anda,” sebutnya.
Gubernur Edi juga menyampaikan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan. Kelimanya yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Inflasi di Sumut saat ini 5,6 persen,” terangnya.
Gubernur Edi mengibaratkan inflasi dengan tensi atau tekanan darah. Jika tensi terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan stroke. Begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan.
Di akhir sambutannya, Gubernur Edi mengucapkan selamat kepada Wali Kota Pematang Siantar.
“Sayangi rakyat, cintai rakyat dengan sepenuh hati. Lakukan yang terbaik. Lakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat, bukan utk kepentingan pribadi atau kelompok,” pesannya. (Rel)