Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Otak pelaku perampokan pengusaha sawit yang beraksi di gudang di Daerah Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ternyata langganan dari korban. Pelaku ini sering menjual sawit kepada korban.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, otak pelaku perampokan Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sudah mengetahui kebiasaan korban Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
“Sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban,” sebut dia didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis (9/3).
Saat transaksi jual beli sawit, sambung Hadi, pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban
Lanjutnya, pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
“Ternyata pelaku sudah merencanakan perampokan. Bondet mengajak temannya bernama Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Saat itu Bodet masuk ke gudang langsung menodongkan senpi ke arah korban. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor,” jawabnya.
Bondet langsung merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban. Kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya
Saat itu juga, pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3), pelaku berhasil diringkus
Untuk Bondet, sambung Hadi, ditangkap di Provinsi Riau. Lantaran saat penangkapan Bondet melawan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengakuan Bondet, sebut Kabid, senjata itu ia beli dari Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta. “Itu senpi rakitan,” sebut dia. Kedua pelaku ini, sebutnya lagi merupakan residivis dengan kasus yang sama
Berita sebelumnya, Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3). Korban diketahui seorang pengusaha sawit di Kabupaten Simalungun.(ArD)