Jurnalisme Warga
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diadili Di Pengadilan Negeri Siantar

by Jurnalismewarga.id
10 April 2023 | 19:01 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar diadili dalam sidang online di Pengadilan Negeri Siantar, (10/4). Keduanya dituntut bervariasi. Leo Franky Lumbantobing (41) dituntut pidana 10 tahun sementara Junaidi alias Ucok Tepos (51) dituntut pidana 7 tahun.

Leo Franky Lumbantobing (41) warga Jalan Nagur Siantar Martoba dituntut pidana 10 tahun, denda Rp.2 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan JPU Robert O Damanik dibacakan disidang PN Siantar, Senin (10/4).

Terdakwa Leo terbukti mengedar 25 gram sabu Ia ditangkap dari Jalan Nagur Gang Inpres pada Rabu, 16 November 2022. Sebelumnya ia ditelepon Bagas (DPO) yang katanya mau beli sabu. Namun setelah menunggu Bagas lebih kurang 5-10 menit, yang datang bukan Bagas tapi petugas kepolisian. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Total barang bukti yang disita 12 paket sabu seberat 20,25 gram sabu, uang Rp.300 ribu, hape, timbangan digital dan plastik klip kosong.

Setelah diinterogasi, terdakwa Leo mengakui membeli sabu dari Toni di Medan sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2 juta. Lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket dan sudah terjual 5 paket. Uang hasil penjualan sabu Rp 500 Ribu telah digunakan terdakwa dan sisanya 300 RI u diamankan petugas.

Didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum PN Siantar, terdakwa Leo mohon agar hakim meringankan hukuman nya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febriani dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara Junaidi als Ucok Tepos (51) warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Siantar Barat terbukti mengedarkan sabu 5 gram. Ia dituntut oleh Jaksa Robert O Damanik dari Kejari Siantar selama 7 tahun, denda Rp.1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara disidang PN Siantar.

Ucok Tepos juga merupakan Residivis, dihukum tahun 2020 dalam kasus yang sama. Kasusnya kali ini kata jaksa, ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari Budi (DPO). Lokasi transaksi di Jalan Tanjung Pinggir Siantar Martoba.

Sabu yang dibungkus lakban diterima Ucok Tepos melalui anggota Budi. Lalu sabu tersebut dibawa pulang dan dikemas dalam 12 paket.

Sabu sebanyak 5 gram itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 3 juta. Dari 12 paket sudah terjual 2 paket. Sisanya 10 paket diamankan petugas kepolisian Polres Siantar pada Selasa, 6 Desember 2022.

Bermula petugas mendapatkan informasi dengan ciri ciri terdakwa sedang membawa sabu di Jalan Flores Kelurahan Bantan. Setelah ditangkap disita 1 paket sabu, hape Samsung dan uang Rp 300 ribu.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dari ventilasi pintu kamar rumah terdakwa. Total 10 paket sabu seberat 4,63 gram.

Untuk pembacaan putusan, persidangan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang.[]

Tags: NarkobaPENGADILAN NEGERIPolisiSiantar
Share9SendShareTweet6

Baca Juga

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas
Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

by Jurnalismewarga.id
16 Juli 2026 | 21:31 WIB

SIMALUNGUN — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, mulai bergelora....

Read more
BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

by Jurnalismewarga.id
14 Juli 2026 | 13:50 WIB

SARIBUDOLOK, Jurnalismewarga.id – Guna membangun pemahaman keuangan yang kuat sejak dini, PT BPR Buana Agribisnis sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi dan...

Read more
Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

by Jurnalismewarga.id
11 Juli 2026 | 16:09 WIB

SILOU KAHEAN – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Kecamatan Silou Kahean berlangsung meriah dan penuh khidmat....

Read more
Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

by Jurnalismewarga.id
7 Juli 2026 | 13:02 WIB

SIMALUNGUN — Tahap Sensus Ekonomi 2026 di Haranggaol telah dimulai. Sejak 15 Juni 2026, para pendata di seluruh Indonesia sudah...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

16 Juli 2026 | 21:31 WIB
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

14 Juli 2026 | 13:50 WIB
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

11 Juli 2026 | 16:09 WIB
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

7 Juli 2026 | 13:02 WIB
Regional

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal

30 Juni 2026 | 11:37 WIB
Regional

Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih

29 Juni 2026 | 11:27 WIB
Regional

Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup

29 Juni 2026 | 11:23 WIB
Regional

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik

28 Juni 2026 | 11:38 WIB
Regional

Resmikan Mushollah Muslimat Tomuan, Wali Kota Wesly Silalahi: Ini Investasi Spiritual Bentuk Karakter Generasi Muda

27 Juni 2026 | 11:45 WIB
Regional

Pembangunan Kembali Dimulai, Pemko Pematangsiantar Robohkan Sisa Bangunan Kebakaran Pasar Dwikora

26 Juni 2026 | 11:53 WIB
Peristiwa

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Simalungun Tunjuk Johansen Damanik Jadi Plt Camat Silou Kahean

23 Juni 2026 | 07:45 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Silalahi Komitmen Dukung Seniman Lokal Demi Siantar yang Kreatif dan Berbudaya

22 Juni 2026 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba