Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku Safrin Dwiva (23).
Korban seorang bidan bernama Leni Herawati Bibela Hutapea (44) dan anak lelakinya, Antonius Ferdinand Lumban Gaol (12) ditemukan membusuk di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/04/2023).
“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan diawali motif ekonomi,” ungkap Ronald Sipayung mengawali, Kamis (28/04/2023).
Pemuda berbadan gempal itu, sambungnya mempunyai masalah. Dia merental mobil dan sempat menggadaikan kepada seseorang.
“Mana mobilnya, mana uang rentalnya,” kata Ronald meniru kalimat pemilik mobil kepada pelaku agar segera mengembalikan.
Menerima desakan, pelaku lalu merencanakan mencari korban agar bisa mendapatkan sejumlah uang.
Target jatuh kepada korban dan berencana membunuh. Pelaku dan korban bertetangga yang jaraknya lima rumah.
Dua hari sebelum beraksi pelaku mempersiapkan dengan membeli pisau sebagai alat untuk membunuh.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri mobil yang diparkir di halaman rumah Jumat pada tanggal 14 April 2023. Tujuannya untuk mengambil properti atau barang-barang berharga milik korban untuk bisa dijadikan uang,” bebernya.
Saat pelaku masuk ke dalam rumah, aksinya diketahui korban yang langsung berteriak lalu menyebut ‘siapa kau’ kepada pelaku.
Karena panik, pelaku yang sudah membawa pisau langsung melakukan penyerangan dan menghujamkan pisau ke tubuh korban dan seketika tewas di tempat.
Mendengar teriakan ibunya, anak korban yang tidur di kamar belakang terbangun dan sempat mengatakan ‘kenapa kau serang ibuku’.
Lalu, secara reflek dan spontan pelaku langsung menyabetkan pisau ke tubuh anak korban yang masih duduk di bangku SMP itu hingga tewas.
Setelah keduanya tergeletak tak bernyawa, pelaku kemudian mengumpulkan dan disatukan di tempat ditemukannya kedua korban.
Keduanya akhirnya ditemukan warga setempat empat hari setelah kejadian, tepatnya, Selasa (18/04/2023) sekira jam 11.30 WIB.
Kemudian, Tim Satreskrim Polres Simalungun dibantu Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Sesuai alat bukti dan petunjuk setelah olah TKP ditemukan jejak-jejak kaki. Kemudian langsung dilakukan pengambilan sidik telapak kaki oleh tim INAFIS.
“Hasil bahwa sidik jari yang ditemukan di TKP dengan milik pelaku identik.” ujar Kapolres Simalungun.
Alhasil pelaku ditangkap di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (27/04/2023) sekira jam 11.00 WIB.
Tambahnya, terhadap pelaku kita jerat Pasal 340 junto 338 dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,”tandasnya.
Sebelumnya, jasad Ibu dan Anak diketahui PNS yang bertugas sebagai Bendahara Puskesmas Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, ditemukan membusuk, Selasa (18/04/2023) sekira jam 11.30 WIB.
Diduga keduanya menjadi korban pembunuhan, sebab dilokasi terlihat darah berceceran dilantai hingga kedalam kamar.(rel)