Jurnalismewarga.id – MEDAN | Upaya dan kerja keras direktorat narkoba Polda Sumut Polres Taput Dan Polres Sidempuan akhirnya membuahkan hasil yang positif.
Pasalnya, pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering antar propinsi yang berhasil digagalkan polres Taput bersama angkasa pura bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu, 12 April 2023 yang lalu berhasil di ungkap.
Press relise bersama dengan kanit 3 Subdit Narkoba polda Sumut AKP Sopar Budiman, S.H, di dampingi kasat narkoba AKP M. Agus Santoso.
Johanson menyampaikan, bahwa pada hari rabu, 12 april 2023, adanya pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan jakarta berhasil kita gagalkan di bandara Silangit.
Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinial A dan M keduanya warga kota madya Padang Sidempuan.
” Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan direktorat narkoba polda Sumut dan polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.” Tegas Kapolres Taput.
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung kecamatan batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di tangkap.
Tersangka berhasil di tangkap tim, kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan tanggal 11 april 2023.
“Dalam pengakuan nya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu.Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” Terang Kapolres.
Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba polres Taput juga berhasil penangkapan tersangka penanamam narkotika jenis ganja.
pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan sat narkoba, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
Saat di tangkap, tersangka berada diladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya.Setelah di lakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 (tujuh) batang tanaman ganja , 13 (tiga belas) buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram, 2(dua) paket narkotika jenis diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3(tiga) buah ember plastik warna hitam, 1(satu) buah tas/ransel warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisifasi masyarakat.
Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.
” Personil selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan proffesionalis,” Tegas Johanson.
“Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri,” Pungkas nya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 Kg.
Langkah lanjut kita dengan tim, menerbitkan DPO & pengejaran tersangka AF.(rel)