Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR| Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pengedar sabu dari dua tempat yang berbeda. 13 gram sabu disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan awalnya personel Satnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di
jalan Ade Irma Suryani Gang Hulubalang.
Disana polisi meringkus tersangka Kiki Ardian. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket Narkotika sabu dengan berat brutto 0,51 gram, dan 1 unit Hp merek Samsung,” ujar Rusdi Ahya, Kamis (16/3/23).
Ketika diinterogasi, Kiki Ardian mengaku sabu yang disita darinya didapat dari Aciang (48) warga Jalan Mataran II. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan Aciang berhasil ditangkap.
Dari Aciang disita barang bukti sabu yang dibalut dengan total berat brutto 12,57 gram. Saat diinterogasi, Aciang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Medan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan jika Aciang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba. Kala itu Aciang ditangkap Satnarkoba dari Jalan Volly Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
“Tahun 2018 sudah pernah terlibat kasus narkoba,” ungkap AKP Rudi Panjaitan.(ArD)