Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun untuk segera memberi sanksi tegas kepada Pj Pangulu Silou Dunia Ahmad Fadli yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag)
Menurutnya azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sikap memposting foto dengan salah satu calon pangulu dengan mengacungkan jari sesuai nomor urut ditambah dengan caption yang bernada provokasi sudah bisa dikatakan tidak netral.
“Bahasa yang digunakan Ahmad Fadli dalam caption story Whats Upp nya tidak layak dinyatakan seorang Pj Pangulu dalam media sosial. Sikapnya itu jelas tidak netral dan berpihak, juga bisa merusak citra ASN di kabupaten Simalungun” tegasnya
Dikatakan nya lagi jika BKD tidak segera bertindak pihaknya akan menyurati Kementerian Dalam Negeri. ” Bila BKD lama bertindak dalam hal ini, kita akan surati Kemendagri , jangan sampai masalah ini melebar kemana mana” kata Andika
Pejabat Pangulu Silou Dunia, Ahmad Fadli diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon pangulu yang akan bertarung di Pemilihan Pangulu di Nagori yang dipimpinnya.
Keberpihakan Ahmad Fadli yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat Silou Kahean, Kabupaten Simalungun terekam dalam story Whats Apps miliknya. Dalam story itu, Fadli terlihat memasang foto yang berdampingan dengan salah satu calon pangulu di Silou Dunia dan mengacungkan satu jari sebagai angka nomor urut calon pangulu tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Fadli juga
mencantumkan caption “gak usah repot x kalian nyuruh orang ngambil foto kami. Nih ku kasih gratis. Jaman sekarang gak musim pake ngancam kawan, Mati Tanam. Kalau kalian usil saya bisa lebih usil #asli anak Banjar ini bos”.(ArD)