Jurnalismewarga.id – MADINA | Sungguh miris yang dirasakan Ringgo Siregar yang dicoret dari partai Nasdem Mandailing Natal ( Madina) dari bursa pencalegan pada pemilu tahun 2024 mendatang. Ringgo Siregar merupakan salah satu pendiri partai Nasdem di kabupaten Mandailing pada tahun 2011.
“Saya merupakan salah satu pengurus sekaligus ikut mendirikan partai Nasdem di kabupaten Madina pada tahun 2011 bersama ketua DPD Nasdem H. Amir Husin Hasibuan. Pada tahun 2011 tersebut asal muasal ikutnya partai Nasdem ikut kontestan sebagai parpol yang berkompetisi pada tahun 2014″ ungkap Ringgo kepada Media di Panyabungan, Senin (01/05/2023).
Madina Dengan nada haru Ringgo menceritakan kisahnya di Nasdem saat berjuang mendirikan partai Nasdem di Madina sampai verifikasi Faktual di Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Madina.
” Rugi waktu dan Materi serta pikiran dikorbankan untuk partai Nasdem, namun kini saya tidak bisa ikut sebagai calon legislatif ( caleg) dari partai Nasdem yang saya ikut besarkan. Lucunya lagi saya merupakan orang yang pertama mendaftar diri sebagai caleg dari partai Nasdem di Dapil V kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) namun saya tersisih ” lanjut Ringgo
Ringgo menerangkan sudah minta petunjuk dan arahan serta kenapa dia dicoret dari daftar caleg partai Nasdem kepada ketua DPD Partai Nasdem Madina, namun ketua DPD Nasdem Madina jelaskan itu keputusan DPW Sumut .
” Saya menerima surat pemberitahuan pada tanggal 27 Maret 2023 bahwa saya tidak bisa melanjutkan sebagai caleg dapil V Madina, artinya saya di coret dari daftar caleg sementara ( DCS ) Partai Nasdem di tanda tangani Ketua DPD Partai Nasdem Madina Sainal Abidin NST, SH, MH dan sekretaris Muhammad Baharuddin SE. ” Lanjut Ringgo
“Mirisnya lagi Surat pemberitahuan itu dikeluarkan Ketua dan sekretaris DPD Partai Nasdem Madina namun ketua Nasdem menyebut itu keputusan DPW Partai Nasdem Sumut” lanjut Ringgo lagi
Berhari-hari berlalu hingga Ringgo menelpon lanjutan keputusan itu namun ketua DPD partai Nasdem Madina mengatakan sudah diteruskan kepada Sekjen, hingga berlalu Ringgo kontek lagi ketua DPD Nasdem Madina kemudian menyampaikan akan kita usahakan.
“Saya juga sudah menyurati melalui ZNE kepada DPW Partai Nasdem Sumut serta DPP Partai Nasdem ( Bapak Surya Paloh) untuk mempertimbangkan pencoretan saya dari pencalegan. Surat itu juga berisi rekomendasi dari ketua sekaligus pendiri partai Nasdem Madina pada tahun 2011 ( Drs. H. Amir Husin Hasibuan) dan ketua sayap Partai Nasdem ( Irfan Suhdi Pulungan S.T) sebagai bahan pertimbangan ” sambung Ringgo
Disampaikan Ringgo pengiriman ZNE dengan resi pengiriman 650070002602123 kepada DPD NASDEM ( Surya Paloh) dan 650070002578123 kepada DPW Partai Nasdem Sumut dan tembusan dengan resi 650070002477323 kepada Ketua DPD Nasdem Madina .
” Surat itu sudah terkirim namun belum ada jawaban, begitu juga ketua DPD partai Nasdem Madina tidak ada jawaban padahal pada tanggal 5 Mei 2023 partai Nasdem serentak daftarkan calegnya. Saya mohon bapak ketua Nasdem Madina dan DPW Partai Nasdem Sumut serta Bapak Surya Paloh Atensi permohonan saya” pinta Ringgo
Ringgo kesal juga kenapa partai Nasdem tidak ada jawaban atas suratnya dan lebih transparan mengenai penjaringan caleg sehingga masyarakat tahu partai Nasdem sangat terbuka. Ringgo juga memohon agar DPD Partai Nasdem Madina terbuka untuk penjaringan caleg dan menjelaskan kriteria caleg yang dibutuhkan.(S.N)