SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean sukses menyelesaikan persoalan penghadangan sejumlah siswa sekolah melalui jalur problem solving atau mediasi kekeluargaan, Senin (24/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, empat orang pelajar Pricilia br Sipayung, Roby Damanik, Marcel Saragih, dan Okto Sipayung sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Ketika melintas di Huta Pining, Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, perjalanan mereka mendadak dihentikan oleh seorang pria bernama Rafael Sipayung.
Rafael melarang para siswa melintas dan menuntut warga Kampung Parapat Huluan, Nagori Simanabun, khususnya seorang pria bernama Kia Sipayung, untuk datang menemui dirinya.
Mendapat perlakuan itu, Pricilia langsung menghubungi ayahnya, Robet Lingga Sipayung. Robet bersama beberapa warga kemudian bergegas menuju lokasi kejadian. Namun, saat mereka tiba, Rafael sudah tidak ada di tempat. Tak terima atas aksi yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan anak-anak mereka, para orang tua murid lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Silou Kahean.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Binmas Aipda J. Napitupulu dan Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi Saragih untuk turun ke lokasi guna memediasi kedua belah pihak.
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan cepat terhadap potensi konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan kebebasan anak-anak untuk bersekolah.
“Begitu menerima laporan dari orang tua siswa, saya langsung menginstruksikan anggota untuk bergerak ke lapangan. Keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita saat hendak menuntut ilmu adalah prioritas. Kami tidak ingin permasalahan antarsejawat atau antarwarga mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ujar AKP Edy Syahputra.
Ia menambahkan bahwa pendekatan problem solving mengedepankan musyawarah mufakat agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Silou Kahean tetap terjaga dengan kondusif.
“Melalui mediasi kekeluargaan ini, pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada para pelajar serta orang tua mereka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” tegas Kapolsek.
Proses mediasi yang dipimpin jajaran Polsek Silou Kahean pun membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak resmi menandatangani surat pernyataan damai secara kekeluargaan.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Nagori Pardomuan Bandar dan sekitarnya berada dalam keadaan aman serta kondusif.(ArD)






