Jurnalismewarga.id – SAMOSIR | Naas dialami oleh Fanry Butarbutar warga Kabupaten Samosir, saat dia menolong seseorang yang terjatuh dari sepeda motor di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu (14/7), dua buah ponsel dan uang raib dicuri dari dalam mobilnya.
Saat itu dia memarkirkan mobil di pinggir jalan dan bergegas keluar menolong seseorang yang jatuh dari sepeda motor. Usai menolong dan kembali ke mobil, Fanry mendapati kalau barangnya hilang. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, melalui keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta penyelidikan. Setelah memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari CCTV tersebut, kepolisian mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian.
Lalu, pada hari Minggu (16/7), sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B Situngkir mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di terminal eks Sukadame. Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Siantar Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Dari interogasi, pelaku yang berinisial OPH (22) warga Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar mengakui dirinya melakukan pencurian dari dalam mobil korban.
Aksi tersebut dilakukan bersama temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Polsek Siantar Utara. Diakui pelaku, dirinya mencuri barang berupa satu unit HP merk Vivo Y22 warna green, satu buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 1,7 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu SIM telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara, untuk diproses Hukum, dengan persangkaan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH pidana.(*)
.