Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh kanit 2 Ipda Donly Sihombing mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkoba jenis ganja di Jalan Melanthon Siregar Gg. Simatupang Kel. Sukaraja Kec. Siantar Marihat Pematang Siantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya dilokasi tersebut Personil Satuan Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai informasi sedang diatas sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF dan sedang berhenti dipinggir jalan kemudian Personil Satuan Narkoba langsung menangkap kedua laki-laki tersebut yang kemudian diketahui masing-masing bernama Akbar Buchori Mahmudah(30) berlamat Dusun Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar dan inisial A (16) tinggal di Dusun Silumangi Kelurahan mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar. Senin( 17/10/2022) pukul 18.00.wib.
Dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF yang dikendarai Akbar Buchori Mahmudah dan A ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat.
Dari penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek Oppo, dan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari perempuan bernama Evi Binawati Sinaga(37) tinggal di jalan pitola kelurahan Tomuan kecamatan Siantar timur pematang siantar.
Mendapat pengakuan kedua tersangka lalu personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EVI di rumahnya sekira pukul 19.30 Wib lalu diperiksa dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Saat diinterogasi dari ketiga tersangka, mereka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan sawit di Jalan Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Sat Narkoba beserta ketiga tersangka menuju tempat tersebut ditemukan dari tumpukan daun sawit berupa 1 (satu) buah goni putih yang berisi 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik putih.
Adapun total berat brutto ganja tersebut 4.736 gram, lalu ketiganya diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari KB kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*)