PEMATANGSIANTAR | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi memperkuat perlindungan terhadap kaum rentan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Pematangsiantar.
Kesepakatan ini berfokus pada Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan serta Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Penandatanganan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SH, SIK, MU, dan Kepala Dinas Sosial P3A, Agustina Lasma Bulan Sihombing, SSos, MSi, di ruang kerja Kapolres, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).
Kepala Dinsos P3A, Agustina Sihombing, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata untuk memperpendek jalur koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan.
”Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” terang Agustina.
Sinergi ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya lingkungan yang aman di Kota Pematangsiantar. Dengan adanya koordinasi langsung antara dinas terkait dan aparat penegak hukum, para korban diharapkan tidak lagi ragu untuk melapor dan mendapatkan pendampingan maksimal.
”Ini adalah langkah nyata dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Agustina.
Kerja sama ini mencakup pendampingan psikologis, pengamanan korban, hingga proses hukum yang lebih sensitif terhadap trauma perempuan dan anak. (*)






