SILOU KAHEAN – Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor : B 235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah kabupaten Simalungun melalui surat edaran Sekda kabupaten simalungun no 400.10.2.2/513/2025 telah mengintruksikan agar Pangulu (Kepala desa) dan Lurah segera mempercepat pelaksanaan Musyawarah Nagori/Kelurahan Khusus dan Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2025.
Namun surat edaran sekda kabupaten simalungun yang dikeluarkan pada tanggal 16/5 2025 yang lalu tidak berlaku kepada pangulu nagori mariah buttu kecamatan silou kahean kabupaten simalungun.
Dari pantauan Jurnalismewarga. Id, bahwa Nagori(desa) Mariah Buttu hingga saat ini belum melakukan musyawarah pembentukan Nagori Koperasi merah putih belum terlaksana.
Sekertaris Nagori M.Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa musyawarah pembentukan koperasi merah putih di nagori mariah buttu belum terlaksana.
Dirinya mengatakan, pembentukan tersebut terlambat dikarenakan adanya kegiatan pangulu yang lain.
” Iya lae, banyak kali kegiatan pangulu(Kades, red) kemarin juga masih pemberkasan dalam pengurusan ADD, ” Katanya.
M. Sinaga mengungkapkan bahwa musyawarah pembentukan koperasi merah putih akan dilaksakan besok(4/6/).
” Besok baru dilaksanakan, hari ini kita lakukan penyebaran undangan, ” Tutupnya. Saat dikonfirmasi melalui jaringan WA. Rabu(4/5/) sekitar pukul 10.00wib.
Sementara itu, Kadis koperasi kabupaten Simalungun Maruli Tambunan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan. (ArD)