PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) memberikan “Rapor Merah” kepada DPRD Kabupaten Simalungun. Hal ini menyusul minimnya kehadiran anggota legislatif dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Simalungun ke-193 yang digelar Sabtu, 11 April 2026 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Dimensi, Jalan Bali, Pematangsiantar, Senin (13/4/2026), DPP HIMAPSI menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran 27 dari 50 anggota DPRD Simalungun dalam momen sakral daerah tersebut.
Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G. Purba Tambak, SE, MSi, menegaskan bahwa kehadiran yang hanya mencapai 46 persen (23 orang) bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan pelanggaran etika serius. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, rapat paripurna baru dinyatakan sah atau kuorum jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota (50% + 1).
”Secara hukum, rapat dengan kehadiran 46 persen itu ilegal untuk mengambil keputusan. Meski agenda tersebut bersifat seremonial, kehadiran yang rendah menunjukkan preseden buruk pada kualitas dan profesionalisme DPRD Simalungun. Ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap momen bersejarah daerah,” tegas Dian G. Purba.
Dian menambahkan, 27 anggota dewan yang mangkir tersebut seolah melupakan amanah rakyat yang diberikan selama 5 tahun. Ia menilai tindakan tersebut kental dengan muatan politis yang mengabaikan nilai luhur Habonaron Do Bona.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula pengurus DPP HIMAPSI lainnya yakni Dedi Damanik, Jan Roy Purba, dan Citra Damanik. Mereka mempertanyakan motif di balik aksi “bolos” massal para wakil rakyat tersebut.
”Kami mempertanyakan, apakah mereka tidak sepakat dengan hari jadi daerah? Ataukah ini desakan masyarakat dari Dapil masing-masing? Jika benar, mereka harus berani mempertanggungjawabkannya secara terbuka di depan publik, bukan malah menghindari ruang sidang yang telah disediakan undang-undang,” lanjutnya.
HIMAPSI juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Simalungun untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari 27 anggota dewan tersebut terkait alasan ketidakhadiran mereka.
Di tengah kritik tajam tersebut, HIMAPSI memberikan apresiasi kepada fraksi dari Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tercatat hadir sepenuhnya. Sikap ini dinilai sebagai bentuk profesionalisme dan penghargaan terhadap jati diri Simalungun di atas kepentingan politik praktis.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP HIMAPSI berencana menyurati pimpinan partai politik terkait di tingkat daerah, wilayah, hingga pusat. Simalungun dinilai sebagai “barcode” atau identitas utama bagi seluruh elemen Simalungun di Indonesia, sehingga persoalan ini dianggap sebagai isu nasional bagi masyarakat Simalungun.
”Kami akan menyuarakan ini sampai mendapat keterangan penuh. Jika tidak ada sanksi hukum dari internal dewan, maka kami yang akan memberikan sanksi sosial di tengah masyarakat Simalungun. Ini adalah evaluasi bagi setiap partai terhadap kader-kadernya di legislatif,” pungkas Dian G. Purba Tambak. (ArD)






