SIMALUNGUN – Kerja keras dan sinergi solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian ternak lembu berinisial R alias Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, berhasil diringkus setelah terbukti melancarkan aksi pencurian hewan ternak milik warga sebanyak dua kali.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026) malam. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini merupakan hasil koordinasi intensif dan gerak cepat personel di lapangan usai menerima laporan resmi.
“Sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun menghasilkan penangkapan tersangka pada hari yang sama saat laporan resmi masuk. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi harta benda masyarakat,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Berawal dari Lembu Hilang di Areal Perkebunan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut, peristiwa berawal pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Misrianto (57), seorang karyawan BUMN warga Huta I Sei Merbau, mendapati satu ekor lembu betina miliknya hilang dari kandang di Areal Perumahan Pondok Afdeling I Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau.
Pelaku(Depan) saat diamankan di Polsek Bosar Maligas
Setelah melakukan pencarian selama dua hari, korban mendapat petunjuk dari anaknya pada Senin (10/8/2026) bahwa lembu tersebut berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Korban mendatangi lokasi dan menemukan ternaknya berada di kandang milik seorang pembeli berinisial MA (Mariadi). Setelah memastikan kepemilikan, korban membawa pulang lembunya secara kooperatif dan membuat laporan resmi ke Mapolsek Bosar Maligas.
Penyelidikan Cepat dan Identifikasi Pelaku
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada Selasa (11/8/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung menggelar olah TKP di areal perkebunan PTPN IV Tinjowan. Dari keterangan saksi pembeli (MA), petugas mengantongi ciri-ciri fisik pelaku yang menjual lembu tersebut.
“Melalui analisa mendalam bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun, kami berhasil mengidentifikasi identitas tersangka atas nama Roni,” terang Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk tersangka Roni tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
Tersangka Mengaku Beraksi Dua Kali
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka Roni tidak hanya mencuri lembu milik Misrianto pada 8 Agustus lalu, melainkan sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
1 ekor ternak lembu betina milik korban.
1 unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna putih bernomor polisi BB 8045 FF (proses penyitaan) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini tersangka Roni telah ditahan di Polsek Bosar Maligas guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penuntutan hukum.(*)
SIMALUNGUN— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dr. Debora Haloho, turun langsung meninjau Puskesmas Sinasih pasca-insiden kericuhan yang...
PEMATANGSIANTAR — Jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di area Kampus Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan...
SIMALUNGUN – Unggahan video siaran langsung di media sosial Facebook yang memperlihatkan warga mendatangi Puskesmas Sinasih, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten...