Jurnalisme Warga
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
LPM SULUH Desak Dirut PLN Evaluasi Manajer UP3 Pematangsiantar dan GM UID Sumut

LPM SULUH Desak Dirut PLN Evaluasi Manajer UP3 Pematangsiantar dan GM UID Sumut

by Jurnalismewarga.id
28 September 2026 | 11:50 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter


PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi terhadap Manajer PLN UP3 Pematangsiantar dan General Manager PLN UID Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan LPM SULUH menyusul adanya persoalan terkait permohonan informasi publik yang menurut lembaga tersebut telah disampaikan kepada PLN sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.

Sekretaris Eksekutif LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap PLN terkait surat permohonan informasi sekaligus permintaan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

“Kami menilai sikap PLN ini patut dipertanyakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan pelayanan publik,” ujar Johannes dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

LPM SULUH menyatakan pihaknya menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di antaranya, LPM SULUH menyoroti Pasal 7 mengenai kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik, serta Pasal 22 yang mengatur mekanisme pelayanan permohonan informasi.

Selain itu, LPM SULUH juga merujuk ketentuan mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi serta Pasal 52 UU KIP.
Pasal 52 sendiri mengatur sanksi terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang dipersoalkan LPM SULUH tetap bergantung pada fakta, jenis informasi yang dimohonkan, proses permohonan, serta hasil pemeriksaan atau penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

Johannes mengatakan LPM SULUH tidak mempersoalkan apabila terdapat informasi yang memang masuk kategori informasi dikecualikan.

Menurutnya, apabila informasi yang diminta tidak dapat diberikan, PLN seharusnya memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya.

“Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu,” katanya.

LPM SULUH juga menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelayanan kepada masyarakat. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain, mengatur bahwa pelaksana pelayanan harus bersikap profesional, tidak mempersulit, serta menjunjung akuntabilitas dan integritas.

Dalam pernyataan sikapnya, LPM SULUH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pertama, meminta evaluasi dan/atau pencopotan Manajer PLN UP3 Pematangsiantar.

Kedua, meminta evaluasi dan pencopotan General Manager PLN UID Sumatera Utara.
Ketiga, meminta jajaran PLN memberikan jawaban resmi atas tiga surat permohonan informasi yang telah disampaikan LPM SULUH.
Keempat, meminta PLN membuka informasi yang menurut ketentuan merupakan informasi publik.

Kelima, meminta dilakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

LPM SULUH menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi apabila PLN tetap tidak memberikan penyelesaian terhadap permohonan informasi tersebut.

Lembaga itu menyebut akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan tuntutan dari pihak LPM SULUH. Tanggapan atau penjelasan dari pihak PLN UP3 Pematangsiantar maupun PLN UID Sumatera Utara belum tercantum dalam press release tersebut. (*)

Tags: LPM SULUHPematangsiantarPLN
Share10SendShareTweet6

Baca Juga

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol
Peristiwa

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol

by Jurnalismewarga.id
24 September 2026 | 12:56 WIB

SILOU KAHEAN, SIMALUNGUN – Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, SH., MH., bersama Kanit Provost Aipda Janea Sipayung, melakukan pemeriksaan...

Read more
Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah
Peristiwa

Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah

by Jurnalismewarga.id
23 September 2026 | 15:04 WIB

SIMALUNGUN – Bagi sebagian orang, jalan mungkin hanya menjadi tempat untuk melintas. Namun bagi masyarakat di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten...

Read more
Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine
Peristiwa

Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine

by Jurnalismewarga.id
22 September 2026 | 14:47 WIB

PEMATANG RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terus memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Salah...

Read more
Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut
Peristiwa

Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut

by Jurnalismewarga.id
22 September 2026 | 10:41 WIB

SIMALUNGUN – Kondisi sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih menjadi perhatian masyarakat. Kerusakan...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

LPM SULUH Desak Dirut PLN Evaluasi Manajer UP3 Pematangsiantar dan GM UID Sumut

28 September 2026 | 11:50 WIB
Peristiwa

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol

24 September 2026 | 12:56 WIB
Peristiwa

Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah

23 September 2026 | 15:04 WIB
Peristiwa

Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine

22 September 2026 | 14:47 WIB
Peristiwa

Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut

22 September 2026 | 10:41 WIB
Peristiwa

Gerak Cepat Polsek Silou Kahean, Dua Terduga Pencuri Kabel SUTET Diamankan

18 September 2026 | 23:13 WIB
Peristiwa

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

18 September 2026 | 08:08 WIB
Peristiwa

Viral Video Joget Nakes di Simalungun, Bupati Simalungun: Tidak Etis, Sudah Ditangani Inspektorat

15 September 2026 | 12:45 WIB
Peristiwa

Dugaan Pemalsuan Karcis Parkir Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

14 September 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Gelar “Police Go to School” di SMPN 1, Benteng Generasi Muda dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

14 September 2026 | 12:36 WIB
Peristiwa

P3BP Silou Kahean Resmi Dilantik, Johalim Purba Tegaskan Organisasi Marga Bukan Wadah Politik

13 September 2026 | 11:11 WIB
Peristiwa

Tegaskan Keamanan Malam, Kapolsek Silou Kahean Pimpin Langsung Langkah Preventif Balap Liar

11 September 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba