PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi terhadap Manajer PLN UP3 Pematangsiantar dan General Manager PLN UID Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan LPM SULUH menyusul adanya persoalan terkait permohonan informasi publik yang menurut lembaga tersebut telah disampaikan kepada PLN sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.
Sekretaris Eksekutif LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap PLN terkait surat permohonan informasi sekaligus permintaan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.
“Kami menilai sikap PLN ini patut dipertanyakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan pelayanan publik,” ujar Johannes dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
LPM SULUH menyatakan pihaknya menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di antaranya, LPM SULUH menyoroti Pasal 7 mengenai kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik, serta Pasal 22 yang mengatur mekanisme pelayanan permohonan informasi.
Selain itu, LPM SULUH juga merujuk ketentuan mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi serta Pasal 52 UU KIP.
Pasal 52 sendiri mengatur sanksi terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang dipersoalkan LPM SULUH tetap bergantung pada fakta, jenis informasi yang dimohonkan, proses permohonan, serta hasil pemeriksaan atau penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Johannes mengatakan LPM SULUH tidak mempersoalkan apabila terdapat informasi yang memang masuk kategori informasi dikecualikan.
Menurutnya, apabila informasi yang diminta tidak dapat diberikan, PLN seharusnya memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya.
“Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu,” katanya.
LPM SULUH juga menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelayanan kepada masyarakat. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain, mengatur bahwa pelaksana pelayanan harus bersikap profesional, tidak mempersulit, serta menjunjung akuntabilitas dan integritas.
Dalam pernyataan sikapnya, LPM SULUH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pertama, meminta evaluasi dan/atau pencopotan Manajer PLN UP3 Pematangsiantar.
Kedua, meminta evaluasi dan pencopotan General Manager PLN UID Sumatera Utara.
Ketiga, meminta jajaran PLN memberikan jawaban resmi atas tiga surat permohonan informasi yang telah disampaikan LPM SULUH.
Keempat, meminta PLN membuka informasi yang menurut ketentuan merupakan informasi publik.
Kelima, meminta dilakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.
LPM SULUH menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi apabila PLN tetap tidak memberikan penyelesaian terhadap permohonan informasi tersebut.
Lembaga itu menyebut akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan tuntutan dari pihak LPM SULUH. Tanggapan atau penjelasan dari pihak PLN UP3 Pematangsiantar maupun PLN UID Sumatera Utara belum tercantum dalam press release tersebut. (*)






