Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Karyawan STTC Dipecat, Dibujuk Uang Pisah Rp 2,6 Juta

by Jurnalismewarga.id
8 Desember 2021 | 17:37 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Kasus pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan di Kota Siantar terus menjadi perhatian.

Di penghujung tahun 2021, seorang Karyawan PT STTC bernama Hiras Hutabarat (31) dipecat karena tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut.

Pihak perusahaan sempat membujuk Hisar agar menandatangani surat pengunduran diri dengan iming iming uang sebesar Rp 2,6 Juta sebagai uang pisah.

Hiras Hutabarat pun keberatan dan menolak. Ia menuntut haknya sebagai karyawan yang mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang berkedudukan di Kota Siantar tersebut.

Didampingi LBH Pematangsiantar, Hisar Hutabarat dan perwakilan perusahaan menghadiri pertemuan Bipartit di kantor STTC, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekretaris LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata mengatakan, perundingan antara perusahaan dan kliennya itu tidak membuahkan hasil.

“Pihak perusahaan ngotot bahwa klien kami mangkir dan mengundurkan diri dari kerjanya.
Padahal tadi kami sudah klarifikasi, bahwa klien kami sudah permisi melalui Mandor karena ada urusan keluarga,” jelas Ferry didampingi Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, ditemui seusai pertemuan.

Tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, membuat kasus pemutusan hubungan kerja ini dipastikan berlanjut.

Dalam hal ini, jelas Parluhutan, kliennya menuntut haknya sebagai karyawan sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Uang pisah yang ditawarkan perusahaan senilai Rp 2,6 Juta itu dianggap tidak memenuhi hak hak normatif sebagai karyawan, sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021 tersebut.

Sebaliknya, kata Banjarnahor, kliennya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun, dia berhak mendapatkan hak hak normatif sesuai PP 35 Tahun 2001 pasal 40. Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bukan uang pisah,” jelas Parluhutan.

Selanjutnya, dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini, pihaknya akan melakukan pertemuan Tripartit dengan melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar.

Dalam pekan ini, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga kerja dan perusahaan STTC sebagai langkah awal untuk mengadakan pertemuan Tripartit.

Sebagai informasi, Hisar Hutabarat bekerja di perusahaan STTC sejak tahun 2009 dan ditempatkan pada bagian bongkar muat.

Pada 2011, ia diangkat sebagai karyawan tetap dan ditempatkan sebagai Helper dan pernah ditempatkan pada bagian pemasaran kanvas.

Selanjutnya, pada 2018 sampai dirinya dipecat, Hisar bekerja pada bagian gudang sebagai langsir trado. Ia menerima upah sebesar Rp 2.750.000 dari perusahaan.

Hisar Hutabarat menerima surat pemecatan pada tanggal 16 November 2021 dengan alasan tidak hadir kerja selama 6 hari, terhitung tanggal 10-16 November 2021.

Dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT STTC, pihak perusahaan turut menerbitkan surat panggilan kerja I dan II masing masing pada tanggal 12-13 November 2021.

Padahal, Hisar hanya 5 hari tidak masuk kerja dan memberitahu ketidakhadiran kepada Mandor. Ia meminta izin karena berhalangan hadir karena urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.

Puncaknya, pada 16 November 2021 Hisar masuk kerja namun dinyatakan tidak hadir. Pada hari yang sama pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan.

Pada 1 Desember 2021, Hisar memenuhi panggilan dari perusahaan. Disitu, ia diminta menandatangani surat pengunduran diri dan surat PHK dengan iming iming akan memberikan uang jasa sebesar Rp 2,6 Juta.(**)

Tags: LBH SiantarPematangsiantarSTTC
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak
Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

by Jurnalismewarga.id
3 Desember 2025 | 14:56 WIB

PEMATANGSIANTAR –Dalam upaya menghidupkan kembali memori kolektif terhadap pahlawan lokal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 14:41 WIB

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., mengeluarkan kebijakan yang menunjukkan...

Read more
Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 07:22 WIB

PEMATANGSIANTAR – Suasana Natal di Kota Pematangsiantar mulai menyala terang. Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK...

Read more
Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan
Regional

Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan

by Jurnalismewarga.id
30 November 2025 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

3 Desember 2025 | 14:56 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

2 Desember 2025 | 14:41 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”

2 Desember 2025 | 07:59 WIB
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

2 Desember 2025 | 07:22 WIB
Trending

Pawai Kuda Rico Damanik, Ketika Monumen Leluhur Memanggil Ribuan Hati di Lapangan Adam Malik

1 Desember 2025 | 15:01 WIB
News

Sukses Besar! Ketua Umum Panitia : “Patampei Sihilap dan Marsombuh Sihol TDBP Siantar Simalungun Berjalan Lancar dan Penuh Khidmat”

30 November 2025 | 09:42 WIB
Regional

Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan

30 November 2025 | 08:25 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Patampei Sihilap, dan Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar–Simalungun

29 November 2025 | 19:07 WIB
Trending

Kepemimpinan Generasi Baru: Satben Rico Damanik Pimpin Kirab Budaya Akbar TDBP, Rangkul Ribuan Marga Damanik di Pematangsiantar

29 November 2025 | 17:51 WIB
Trending

Sahben Rico Damanik Nakhodai TDBP Siantar-Simalungun Secara Aklamasi

28 November 2025 | 21:26 WIB
Regional

Peringatan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI digelar di Lapangan Adam Malik Pematangsiantar

28 November 2025 | 19:53 WIB
Regional

Amri Ghoniyu Hasibuan Bersama Ketua Dprd Kota Pematangsiantar Melakukan Kick Off Tanda Dibukanya Kejuaraan Futsal Antar Mahasiswa

28 November 2025 | 19:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba