RAYA KAHEAN, SIMALUNGUN – Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun Elviana Damanik, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuduh adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok verifikasi pemberkasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tugasnya.
Secara tegas, pihak Korwil menyatakan tidak pernah melakukan pengutipan uang atau mematok biaya sepeser pun kepada para guru PPPK selama proses verifikasi berkas berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2026 yang lalu.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026), Elviana Damanik menjelaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pengutipan sistematis sebesar Rp50 ribu per guru adalah informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, uang senilai Rp50 ribu yang ramai diperbincangkan tersebut murni merupakan inisiatif sukarela dan ungkapan terima kasih dari para guru kepada tim verifikator yang berjumlah empat orang atas bantuan dalam penyelesaian pemberkasan. Pihak Korwil sama sekali tidak pernah memaksa atau menetapkan nominal administratif.
“Tidak mungkin saya mengutip uang kepada para guru. Uang Rp50 ribu itu mereka berikan sendiri secara ikhlas sebagai bentuk terima kasih kepada kami tim verifikator yang berjumlah empat orang,” ujar Elviana Damanik kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Guna meluruskan asumsi liar di tengah masyarakat, Elviana juga mengungkapkan bukti bahwa proses tersebut berjalan tanpa ada unsur pemaksaan atau niat memperkaya diri. Ia memaparkan, dalam prosesnya, ada beberapa guru yang berniat memberikan uang terima kasih sebesar Rp100 ribu, namun secara tegas langsung ditolaknya.
“Bahkan ada guru yang mau memberikan lebih dari Rp50 ribu, seperti Rp100 ribu, langsung saya tolak. Jika ini merupakan pungli atau kutipan wajib, tentu tidak akan ada penolakan dari kami. Jadi, kami tegaskan sekali lagi, ini murni kerelaan para guru tanpa paksaan,” tambahnya secara transparan.
Klarifikasi ini sekaligus membantah spekulasi dan isu liar yang sempat menyeret nama Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih serta Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga terkait tuduhan aliran dana hasil kutipan.
Pihak Korwil memastikan bahwa isu tersebut sepenuhnya tidak berdasar karena kegiatan verifikasi ini berjalan murni sebagai pelayanan administrasi bagi guru PPPK di Kecamatan Raya Kahean tanpa adanya pungutan yang disetorkan ke tingkat atas.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, pihak Korwil Pendidikan Raya Kahean berharap publik dan masyarakat Simalungun dapat melihat persoalan secara objektif, serta tidak lagi menyebarkan informasi yang belum tervalidasi demi menjaga kondusivitas serta nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.(ArD)






