Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Daulat Sihombing,SH,MH & Rekan, Adukan Hakim PN Balige Ke Mahkamah Agung

by Jurnalismewarga.id
28 Desember 2021 | 09:16 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, selaku tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, mengadukan Irene Sari M Sinaga,SH, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Hakim itu diadukan karena dinilai telah bertindak melampaui kewenangan dalam memutus perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, antara Marulitua Lumban Raja selaku Pemohon, dan Kepala Kejaksaaan Negeri Samosir selaku Termohon, tertanggal 20 Desember 2021. Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor : 79/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Senin (27/12/2021), Daulat menjelaskan, ada dua poin yang menjadi dasar pengaduan ini.

Pertama, Irene Sinaga dianggap telah melampui wewenang, karena menafsirkan sendiri norma Hukum Acara Pidana menurut kepentingannya. Pada halaman 58 alinea ke satu putusan perkara tersebut , Irene Sinaga menyatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah pelapor atau terlapor. Padahal, istilah pelapor dan terlapor adalah idiom baku dalam norma Hukum Acara Pidana, sebagaimana terkandung dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

Kedua, pada halaman 58 alinea ke tiga putusan itu, Irene Sari M Sinaga menyatakan, esensi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, yang ditujukan Kejaksaan Negeri Samosir ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pemberitahuan terkait Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja, adalah sejalan dengan maksud dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Daulat, pernyataan ini juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena pada faktanya, Penuntut Umum yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“melainkan adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim,” ujar Daulat.

Sehingga, pernyataan Irene Sinaga yang menyamakan SPDP dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 itu, tidak berdasar hukum dan menyesatkan.

Pada faktanya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 23 September 2021, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penyidikan terhadap perkara. Namun, hingga Maruli Tua Lumban Raja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.l/11/2021, tertanggal 10 November 2021, Kejari Samosir tidak memberikan atau menyerahkan SPDP kepada Marulitua Lumban Raja.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, dalam waktu paling lambat tujuh hari, SPDP harus diterima pelapor, terlapor, dan penuntut umum,” Kata Daulat lagi.

Atas fakta-fakta itu, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, meminta Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan kewenangannya masing-masing, supaya memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim Irene Sari M Sinaga,SH, dalam perkara praperadilan tersebut, dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.(RED)

Tags: Mahkamah AgungPematangsiantarPengadilan Negeri Baligepengadilan tinggi medan
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar
Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

by Jurnalismewarga.id
2 Juni 2026 | 11:14 WIB

DELI SERDANG – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK, Ny. Liswati Wesly Silalahi, menyaksikan langsung...

Read more
Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

by Jurnalismewarga.id
1 Juni 2026 | 11:17 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menghadiri acara Perayaan Ekaristi dan Pemberkatan Gedung Baru Rumah Sakit (RS)...

Read more
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

by Jurnalismewarga.id
31 Mei 2026 | 11:24 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., didampingi Ketua TP PKK, Ny. Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Malam Doa...

Read more
Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

by Jurnalismewarga.id
29 Mei 2026 | 11:31 WIB

PEMATANGSIANTAR – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar mematangkan persiapan untuk menggelar ajang bergengsi UMKM Siantar Expo 2026. Pameran...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

2 Juni 2026 | 11:14 WIB
Peristiwa

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli

1 Juni 2026 | 14:33 WIB
Peristiwa

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral

1 Juni 2026 | 11:21 WIB
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

1 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang

1 Juni 2026 | 10:37 WIB
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

31 Mei 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru

30 Mei 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Resah Pencurian Sawit Marak, Puluhan Warga Datangi Kantor Pangulu Pardomuan Bandar

30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

29 Mei 2026 | 11:31 WIB
Regional

Hebat! Pemko Pematangsiantar Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK RI

29 Mei 2026 | 11:26 WIB
Regional

Jelang Idul Adha, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban ke MUI dan Bakal Ditetapkan Jadi Bapak Kerukunan

28 Mei 2026 | 11:39 WIB
Regional

Harumkan Nama Daerah, Anak-Anak PAUD Asal Pematangsiantar Sabet Juara di Tingkat Provinsi Sumut

28 Mei 2026 | 11:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba