Jurnalisme Warga
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Daulat Sihombing,SH,MH & Rekan, Adukan Hakim PN Balige Ke Mahkamah Agung

by Jurnalismewarga.id
28 Desember 2021 | 09:16 WIB
in Regional
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, selaku tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, mengadukan Irene Sari M Sinaga,SH, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Hakim itu diadukan karena dinilai telah bertindak melampaui kewenangan dalam memutus perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, antara Marulitua Lumban Raja selaku Pemohon, dan Kepala Kejaksaaan Negeri Samosir selaku Termohon, tertanggal 20 Desember 2021. Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor : 79/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Senin (27/12/2021), Daulat menjelaskan, ada dua poin yang menjadi dasar pengaduan ini.

Pertama, Irene Sinaga dianggap telah melampui wewenang, karena menafsirkan sendiri norma Hukum Acara Pidana menurut kepentingannya. Pada halaman 58 alinea ke satu putusan perkara tersebut , Irene Sinaga menyatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah pelapor atau terlapor. Padahal, istilah pelapor dan terlapor adalah idiom baku dalam norma Hukum Acara Pidana, sebagaimana terkandung dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

Kedua, pada halaman 58 alinea ke tiga putusan itu, Irene Sari M Sinaga menyatakan, esensi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, yang ditujukan Kejaksaan Negeri Samosir ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pemberitahuan terkait Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja, adalah sejalan dengan maksud dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Daulat, pernyataan ini juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena pada faktanya, Penuntut Umum yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“melainkan adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim,” ujar Daulat.

Sehingga, pernyataan Irene Sinaga yang menyamakan SPDP dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 itu, tidak berdasar hukum dan menyesatkan.

Pada faktanya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 23 September 2021, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penyidikan terhadap perkara. Namun, hingga Maruli Tua Lumban Raja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.l/11/2021, tertanggal 10 November 2021, Kejari Samosir tidak memberikan atau menyerahkan SPDP kepada Marulitua Lumban Raja.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, dalam waktu paling lambat tujuh hari, SPDP harus diterima pelapor, terlapor, dan penuntut umum,” Kata Daulat lagi.

Atas fakta-fakta itu, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, meminta Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan kewenangannya masing-masing, supaya memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim Irene Sari M Sinaga,SH, dalam perkara praperadilan tersebut, dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.(RED)

Tags: Mahkamah AgungPematangsiantarPengadilan Negeri Baligepengadilan tinggi medan
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”
Regional

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”

by Jurnalismewarga.id
23 Juni 2025 | 12:01 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mendukung Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Pematangsiantar mengikuti Silaturahmi Nasional...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja

by Jurnalismewarga.id
20 Juni 2025 | 19:15 WIB

PEMATANGSIANTAR - Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar 1446 H/2025 M tiba kembali di Kota Pematangsiantar, Jumat (20/06/2025) sekitar pukul 08.00 WIB....

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih

by Jurnalismewarga.id
19 Juni 2025 | 16:07 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD...

Read more
Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan  Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar
Regional

Ny Liswati Wesly Silalahi Tegaskan Jangan Ada Pungutan Liar di Lingkungan PAUD Kota Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 Juni 2025 | 08:56 WIB

PEMATANGSIANTAR - Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) di setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan lagi memungut...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani

1 Juli 2025 | 11:03 WIB
Peristiwa

Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029

30 Juni 2025 | 10:56 WIB
Peristiwa

DPK HIMAPSI UMI Medan Laksanakan PMD dan Marsombuh Sihol

29 Juni 2025 | 18:39 WIB
News

Sekda Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 2024 – 2025

26 Juni 2025 | 13:40 WIB
Peristiwa

Warga Pardomuan Bandar Pertanyakan Penggunaan Anggaran  Dana Desa 2024

24 Juni 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional

24 Juni 2025 | 08:12 WIB
Regional

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”

23 Juni 2025 | 12:01 WIB
Peristiwa

Pengedar Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun, 26 Gram Sabu Diamankan

21 Juni 2025 | 17:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba