Jurnalisme Warga
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Daulat Sihombing,SH,MH & Rekan, Adukan Hakim PN Balige Ke Mahkamah Agung

by Jurnalismewarga.id
28 Desember 2021 | 09:16 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, selaku tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, mengadukan Irene Sari M Sinaga,SH, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Hakim itu diadukan karena dinilai telah bertindak melampaui kewenangan dalam memutus perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, antara Marulitua Lumban Raja selaku Pemohon, dan Kepala Kejaksaaan Negeri Samosir selaku Termohon, tertanggal 20 Desember 2021. Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor : 79/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Senin (27/12/2021), Daulat menjelaskan, ada dua poin yang menjadi dasar pengaduan ini.

Pertama, Irene Sinaga dianggap telah melampui wewenang, karena menafsirkan sendiri norma Hukum Acara Pidana menurut kepentingannya. Pada halaman 58 alinea ke satu putusan perkara tersebut , Irene Sinaga menyatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah pelapor atau terlapor. Padahal, istilah pelapor dan terlapor adalah idiom baku dalam norma Hukum Acara Pidana, sebagaimana terkandung dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

Kedua, pada halaman 58 alinea ke tiga putusan itu, Irene Sari M Sinaga menyatakan, esensi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, yang ditujukan Kejaksaan Negeri Samosir ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pemberitahuan terkait Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja, adalah sejalan dengan maksud dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Daulat, pernyataan ini juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena pada faktanya, Penuntut Umum yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“melainkan adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim,” ujar Daulat.

Sehingga, pernyataan Irene Sinaga yang menyamakan SPDP dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 itu, tidak berdasar hukum dan menyesatkan.

Pada faktanya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 23 September 2021, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penyidikan terhadap perkara. Namun, hingga Maruli Tua Lumban Raja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.l/11/2021, tertanggal 10 November 2021, Kejari Samosir tidak memberikan atau menyerahkan SPDP kepada Marulitua Lumban Raja.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, dalam waktu paling lambat tujuh hari, SPDP harus diterima pelapor, terlapor, dan penuntut umum,” Kata Daulat lagi.

Atas fakta-fakta itu, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, meminta Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan kewenangannya masing-masing, supaya memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim Irene Sari M Sinaga,SH, dalam perkara praperadilan tersebut, dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.(RED)

Tags: Mahkamah AgungPematangsiantarPengadilan Negeri Baligepengadilan tinggi medan
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

by Jurnalismewarga.id
22 Desember 2025 | 19:36 WIB

SIMALUNGUN – Keluarga besar UPTD Puskesmas Nagori Dolok, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, menggelar perayaan Natal perdana yang berlangsung khidmat. Kegiatan...

Read more
Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV
Regional

Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV

by Jurnalismewarga.id
21 Desember 2025 | 08:12 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemko Pematangsiantar melalui Diskominfo memindahkan 6 unit CCTV ke titik strategis pada Sabtu (20/12/2025). Kamera kini dipasang di...

Read more
Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas
Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:39 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memasang puluhan unit CCTV di berbagai titik...

Read more
Regional

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:12 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hasudungan Hutajulu SH...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Ironi di Silou Kahean: Kelapa Langka, Warga Keluhkan S4bu Lebih Mudah Didapat

23 Desember 2025 | 18:04 WIB
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

22 Desember 2025 | 19:36 WIB
Peristiwa

Judi Sabung Ayam ‘Sangap S’ Merajalela di Nagahuta, Kapolres AKBP Sah Udur Marito Sitinjak: “Akan Kami Tindak Lanjuti”

22 Desember 2025 | 13:38 WIB
Peristiwa

Gawat! Judi Sabung Ayam ‘Sangap S’ di Siantar Kebal Hukum, Kapolres Bungkam Saat Dikonfirmasi

21 Desember 2025 | 21:54 WIB
Peristiwa

Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa Buntut ‘Kaburnya’ Bandar Narkoba, KAM Sumut Millenial Desak Propam Periksa Kapolsek

21 Desember 2025 | 16:31 WIB
Regional

Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV

21 Desember 2025 | 08:12 WIB
Trending

AKBP Marganda Aritonang: ” Semangat Natal Adalah Energi Baru untuk Melayani Masyarakat Simalungun”

20 Desember 2025 | 20:10 WIB
Nasional

Eks Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung Kini Resmi Pimpin Direktorat Narkoba Polda Babel

20 Desember 2025 | 18:07 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

19 Desember 2025 | 12:39 WIB
Regional

19 Desember 2025 | 12:12 WIB
Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

19 Desember 2025 | 10:52 WIB
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

19 Desember 2025 | 07:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba