Jurnalisme Warga
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Daulat Sihombing,SH,MH & Rekan, Adukan Hakim PN Balige Ke Mahkamah Agung

by Jurnalismewarga.id
28 Desember 2021 | 09:16 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, selaku tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja, mengadukan Irene Sari M Sinaga,SH, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Hakim itu diadukan karena dinilai telah bertindak melampaui kewenangan dalam memutus perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, antara Marulitua Lumban Raja selaku Pemohon, dan Kepala Kejaksaaan Negeri Samosir selaku Termohon, tertanggal 20 Desember 2021. Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor : 79/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Senin (27/12/2021), Daulat menjelaskan, ada dua poin yang menjadi dasar pengaduan ini.

Pertama, Irene Sinaga dianggap telah melampui wewenang, karena menafsirkan sendiri norma Hukum Acara Pidana menurut kepentingannya. Pada halaman 58 alinea ke satu putusan perkara tersebut , Irene Sinaga menyatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah pelapor atau terlapor. Padahal, istilah pelapor dan terlapor adalah idiom baku dalam norma Hukum Acara Pidana, sebagaimana terkandung dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

Kedua, pada halaman 58 alinea ke tiga putusan itu, Irene Sari M Sinaga menyatakan, esensi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, yang ditujukan Kejaksaan Negeri Samosir ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pemberitahuan terkait Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja, adalah sejalan dengan maksud dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Daulat, pernyataan ini juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena pada faktanya, Penuntut Umum yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“melainkan adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim,” ujar Daulat.

Sehingga, pernyataan Irene Sinaga yang menyamakan SPDP dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor:B-1632/L.2.33.4/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 itu, tidak berdasar hukum dan menyesatkan.

Pada faktanya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 23 September 2021, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penyidikan terhadap perkara. Namun, hingga Maruli Tua Lumban Raja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.l/11/2021, tertanggal 10 November 2021, Kejari Samosir tidak memberikan atau menyerahkan SPDP kepada Marulitua Lumban Raja.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, dalam waktu paling lambat tujuh hari, SPDP harus diterima pelapor, terlapor, dan penuntut umum,” Kata Daulat lagi.

Atas fakta-fakta itu, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan,SH, meminta Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan kewenangannya masing-masing, supaya memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim Irene Sari M Sinaga,SH, dalam perkara praperadilan tersebut, dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.(RED)

Tags: Mahkamah AgungPematangsiantarPengadilan Negeri Baligepengadilan tinggi medan
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

TDBP Kecamatan Pematang Bandar Kukuhkan Irpan Zuhri Damanik sebagai Ketua TDBP
Regional

TDBP Kecamatan Pematang Bandar Kukuhkan Irpan Zuhri Damanik sebagai Ketua TDBP

by Jurnalismewarga.id
29 Oktober 2025 | 20:14 WIB

PEMATANG BANDAR – Tumpuan Damanik Boru Panagolan (TDBP) Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun secara resmi mengukuhkan kepengurusannya. Rabu (29/10/2025). Pembentukan...

Read more
TDBP Gelar ‘Jalan Sehat Persatuan’, Wujud Komitmen Jaga Budaya dan Generasi Sehat
News

TDBP Gelar ‘Jalan Sehat Persatuan’, Wujud Komitmen Jaga Budaya dan Generasi Sehat

by Jurnalismewarga.id
19 Oktober 2025 | 15:36 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Semangat persatuan dan hidup sehat menggema di Kota Pematangsiantar hari ini. Organisasi Tumpuan Damanik Boru Panagolan (TDBP) Siantar–Simalungun...

Read more
AYO SEHAT! TDBP Undang Warga Siantar ‘Jalan Sehat’ Akbar Keliling Kota Besok Pagi, Gratis!
Regional

AYO SEHAT! TDBP Undang Warga Siantar ‘Jalan Sehat’ Akbar Keliling Kota Besok Pagi, Gratis!

by Jurnalismewarga.id
18 Oktober 2025 | 09:23 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan menggalakkan gaya hidup sehat, Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun akan menggelar acara...

Read more
Tekan Harga Pangan, Polres Simalungun Salurkan 5 Ton Beras Murah Rp58 Ribu per 5 Kg
Regional

Tekan Harga Pangan, Polres Simalungun Salurkan 5 Ton Beras Murah Rp58 Ribu per 5 Kg

by Jurnalismewarga.id
16 Oktober 2025 | 15:09 WIB

​SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyalurkan 5 ton beras kepada masyarakat di Nagori Dosin Kebun...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

31 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Silalahi Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Siantar Timur

30 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nasional

Tim Pansus DPRD Simalungun Datangi Kemenpan-RB dan BKN di Jakarta Untuk Tinjau Ulang Dugaan Maladministrasi PPPK

30 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Trending

Kabar Baik! Pemkab Asahan Selamatkan 179 Nasib TKS Nakes Lewat Skema BLUD

30 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Regional

TDBP Kecamatan Pematang Bandar Kukuhkan Irpan Zuhri Damanik sebagai Ketua TDBP

29 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Peristiwa

Pangulu Silou Dunia Apresiasi Manajer PTPN IV Regional I Perbaiki Ruas Jalan Vital Nagori

29 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Peristiwa

PWI Kota Pematangsiantar Gelar UKW Angkatan ke-71, Zulmansyah Sekedang: “Tidak Kompeten Bukan Berarti Kiamat, Terus Belajar”

28 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Olahraga

Hindari Kenakalan Gen Z, Ratusan Mahasiswa Ikuti Fun Run 5K di Pematangsiantar

27 Oktober 2025 | 10:04 WIB
News

Damanik Kuat, Kompak, Bisa! TDBP Silou Kahean Resmi Dibentuk

26 Oktober 2025 | 17:14 WIB
Peristiwa

Ketum Harungguan Bolon/Patampei Sihilap Hotbinson Damanik: Marga Damanik Harus Jadi Warna Pembangunan di Siantar – Simalungun

26 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Peristiwa

GEGER Warga Simalungun Diduga Ditembak BKO PTPN, Medsos Viral Sebut ‘Percobaan Pemb*nuh4n

26 Oktober 2025 | 09:26 WIB
Peristiwa

Waspada! Kasus ISPA di Simalungun Meningkat, Dinkes Imbau Warga Kembali Pakai Masker

24 Oktober 2025 | 23:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba