Jurnalisme Warga
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Nasional

Serakah Kuasai Warisan, Tiambun Manurung Pensiunan Guru SD Digugat ke Pengadilan

by Jurnalismewarga.id
17 Januari 2022 | 18:07 WIB
in Nasional
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Dalam sejumlah kasus yang bergulir di pengadilan, tidak jarang ditemui perseteruan antar sesama saudara. Perselisihan dimaksud biasanya menyangkut warisan peninggalan orangtua.

Seperti yang terjadi di Pematangsiantar ini, seorang pensiunan PNS bernama Tiambun Manurung, digugat oleh para saudaranya, karena serakah menguasai secara sepihak harta warisan peninggalan orang tua suaminya Alm. Fritz Siagian.

Melalui Siaran Pers, Senin (17/01/2022), Daulat Sihombing,SH,MH dari Sumut Watch mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari 14 Penggugat atas nama Elwin Siagian, Dkk melawan 2 Tergugat masing – masing : Tiambun Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan 9 Turut Tergugat, atas nama Vitria Agustina Siagian, Dkk. Semuanya Penggugat, Tergugat I maupun Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, yang semasa hidupnya tinggal di Marihat III, Pematang Marihat, Kecamatan Siantar, Simalungun dan sekarang disebut Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Semasa hidupnya Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, memiliki sembilan orang anak, terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan. Tiambun Manurung adalah istri kedua dari Alm.Simon Agnes Siagian, yakni anak ketujuh dari Alm.Fritz Siagian dan Alm.Maria Siburian,
Warisan Dikuasai Sepihak.

Dulunya, Alm. Fritz Siagian dan Alm. Maria Siburian, memiliki sebidang tanah seluas +/- 400 M2, yang terletak (sekarang) di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar. Di atasnya berdiri satu unit rumah panggung yang dibangun sekitar tahun 1950 –an dan dijadikan sebagai tempat tinggal keluarga. Setelah Fritz Siagian meninggal dunia tahun 1983, Simon Agnes Siagian bersama istrinya Tiambun Manurung serta anak- anaknya, pindah ke rumah tersebut, dan tinggal bersama dengan ibunya, Maria Siburian.

Sekitar tahun 1995, Maria Siburian merenovasi rumah panggung peninggalan suaminya menjadi rumah gedung permanen (rumah induk), dan membangun satu unit lagi rumah semi permanen (rumah pendukung), di lokasi yang sama. Pada bulan Juli 2000 , di hadapan seluruh anak- anak dan menantunya yang masih hidup saat itu, Maria Siburian menyerahkan rumah pendukung tersebut kepada anaknya yang kedelapan, Rohinsa alias Icha Siagian. Penyerahan itu adalah bentuk “penguatan”, karena anak perempuannya itu memilih tidak kawin atau tidak menikah.

Tak berselang lama, Maria Siburian pun meninggal dunia tanggal 28 Desember 2000. Praktis, rumah induk peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian diusahai dan ditempati oleh Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung berikut anak- anaknya. Awalnya, rumah induk peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, dijadikan sebagai rumah perkumpulan (Dalam bahasa Batak : Jabu parpunguan) para ahli waris. Sementara, rumah pendukung yang telah diberikan kepada Rohinsa Siagian, dikelola dan diusahai sendiri oleh yang bersangkutan.

Akan tetapi, setelah Simon Agnes Siagian meninggal dunia pada Oktober 2010, secara perlahan rumah peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian mulai dikuasai, dimonopoli dan dikontrol ketat oleh Tiambun Manurung. Hal itu membuat Para Penggugat tidak dapat lagi leluasa untuk menggunakan rumah warisan orangtua tersebut sebagai rumah perkumpulan. Secara perlahan pula, Tiambun Manurung mulai menyingkirkan atau membuang barang- barang lama peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian seperti lemari, pakaian- pakaian dan perabotan lainnya, tanpa persetujuan dari Para Penggugat atau ahli ahli waris lainnya.

Penerbitan Sertifikat Cacat Hukum
Sekitar bulan Juni 2016, terungkap bahwa ternyata Alm. Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung secara diam- diam telah mensertifikatkan tanah warisan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian seluas 384 M2, lokasi berdirinya rumah induk dan rumah pendukung tersebut, yang ditandai dengan terbitnya dengan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Daulat mengatakan, Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung , sepertinya dengan sengaja telah memanipulasi dan memperdaya Alm. Maria Siburian yang tidak tahu baca tulis dan ketika itu sudah berusia uzur, 82 tahun, untuk penerbitan”Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah”, yang ditandatangani oleh Simon Agnes Siagian untuk, dijadikan sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Pasca terungkapnya penerbitan SHM itu, Para Penggugat telah meminta agar Tiambun Manurung memperbaiki data kepemilikan sertifikat tersebut. Tetapi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik. Malah sebaliknya, justru menggunakan dan menjadikan sertifikat tersebut sebagai pembenaran untuk secara sepihak mengusahai, menguasai, mengklaim dan memiliki tanah seluas 384 M2 peninggalan Alm. Fritz Siagian, berikut satu unit rumah induk dan satu unit rumah pendukung di atasnya.

Atas persoalan ini kata Daulat, 14 orang keturunan dari Alm.Fritz Siagian dan Alm.Maria Siburian, mengajukan gugatan ke PN. Pematangsiantar, dengan Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2022 PN Pms, yang akan digelar pada 8 Februari 2020 mendatang.

Penggugat menuntut agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat Tiambun Manurung yang menguasai secara sepihak tanah berikut rumah warisan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999 an. Agnes Siagian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.(Red)

Tags: PematangsiantarPN SimalungunSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Nasional

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 21:02 WIB

Oleh: YOGA DUWARTO Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto : Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto Tuan Rondahaim Saragih, yang...

Read more
Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk
Nasional

Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 10:42 WIB

SILOU KAHEAN - Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor : B 235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang...

Read more
Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih
Nasional

Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih

by Jurnalismewarga.id
3 Mei 2025 | 17:31 WIB

SIMALUNGUN - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melakukan ziarah ke...

Read more
Jumat Agung, Walikota Pematangsiantar Pikul Salib
Nasional

Jumat Agung, Walikota Pematangsiantar Pikul Salib

by Jurnalismewarga.id
18 April 2025 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn mengikuti prosesi Jalan Salib dan turut memikul kayu salib di acara peringatan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

4 Juni 2025 | 21:02 WIB
Nasional

Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk

4 Juni 2025 | 10:42 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Dikmas Lantas, Iptu Devi Siringoringo:”Stop Over Load dan Over Dimension”

1 Juni 2025 | 11:15 WIB
Peristiwa

Karang Taruna Berkerja Sama Dengan STAI Panca Budi Perdagangan Sosialisasi Hukum di Nagori Bandar Tinggi

29 Mei 2025 | 09:44 WIB
Peristiwa

Berjalan Lancar, Koperasi Merah Putih Desa Nagori Tani Terbentuk

26 Mei 2025 | 18:40 WIB
Peristiwa

Limbah PKS PT RAS Diduga Cemari Sungai Bah Bolon, Masyarakat Desa Sipispis Protes Meminta Aktifitas PKS Dihentikan Sementara

26 Mei 2025 | 15:47 WIB
Peristiwa

Musyawarah Pembentukan KMP Silou Paribuan Berjalan Lancar

22 Mei 2025 | 14:48 WIB
Peristiwa

Kepala puskesmas Panei Jarang Masuk Kantor

21 Mei 2025 | 14:02 WIB
Peristiwa

Aset Kominfo Simalungun Dikuasai Tenaga Honor namun Dinyatakan Hilang Oleh Kepala Dinas, Ini kata Bonauli Rajagukguk

21 Mei 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Anak Korban Bully Hingga Luka, Orangtua lapor polisi, Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus Pematangsiantar Bungkam

18 Mei 2025 | 10:30 WIB
Peristiwa

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba Berstatus Residivis di Kelurahan Sipolu-polu

14 Mei 2025 | 19:52 WIB
Regional

Kapolres Simalungun Terima Massa Aksi Sumut Watch dan Pegawai PDAM Tirta Lihou, Siap Selidiki Dugaan Korupsi

14 Mei 2025 | 19:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba