Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Personil piket Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido V Pakpahan turun melakuan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu unit rumah warga milik Sumardi (58) yang terletak di Huta IV Nagori Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (13/2/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara mengatakan awalnya pagi itu Darti (58) selaku Isteri korban (Sumardi-red) sedang memasak di dapur dengan menggunakan kompor gas elpiji. Pada saat memasak, tiba-tiba api dari kompor menyambar bensin yang saat itu sedang dituang dari jerigen untuk diketengi saksi Toni (32) selaku anak korban.
Dimana jarak antara saksi Toni dan Darti yang sedang memasak tersebut lebih kurang 3 meter. Saksi Darti dan Toni langsung berteriak minta tolong. Para tetangga datang membantu bergotong royong memadamkan kobaran api secara manual atau menggunakan peralatan sederhana yang sudah membakar rumah sekaligus warung milik korban.
Satu jam kemudian tepatnya pukul 10.30 Wib para tetangga berhasil memadamkan kobaran api. Tidak ada korban jiwa melainkan kerugian material berupa seluruh bangunan rumah terbakar karena langit-langit rumah atau plafon masih terbuat dari tepas atau bambu anyam dan kayu apalagi juga didalam rumah terdapat bahan bakar pertalite yang merupakan bahan dagangan korban.
Tidak lama kemudian menerima informasi masyarakat, Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Rido V Pakpahan memimpin melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti 1 potongan broti dan 1 potongan seng bekas terbakar.
“Tidak korban jiwa akibat kebakaran itu tetapi mengalami kerugian material berupa rumah beserta isinya yang ditaksir Rp 500 juta rupiah,”Pungkas IPDA Arwansyah Batubara.(joe)