Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Sejumlah Organisasi Simalungun melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan Suku Simalungun kepada Polda Sumut dan polres Simalungun yang diduga dilakukan oleh ketua SPBUN PTPN IV.
Laporan yang disampaikan melalui surat Nomor : 002-KAMSI/Lap/Sim/IX/2022 yang ditanda tangani oleh beberapa perwakilan organisasi Simalungun yakni Gerakan Muda Simalungun Bersatu (GMSB) yang diketuai oleh Hotlan Purba, Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) yang ditanda tangani oleh ketua Anthony Damanik dan FORFESI Front Pembela Simalungun Indonesia yang ditanda tangani ketua Luder purba.
Dalam laporannya yang diterima redaksi Kamis,(22/9/2022) menjelaskan bahwa ketua SPBUN PTPN IV Yang bernama MI diduga melakukan penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun pada hari Selasa, 20 September 2022 sekitar pukul 12.00 bertempat di kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Hotlan Purba didampingi Anthony Damanik menjelaskan bahwa salah seorang pengunjuk rasa dari SPBUN PTPN IV yang kami duga bernama MI telah merampas dengan kekerasan micropon dari tangan pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, Jabatan Asisten I Pemkab Simalungun dengan disaksikan oleh Kakan Satpol PP Kab.Simalungun Adnadi Girsang, dan Amon Charles Sitorus , Kabag Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Kami melihat Perampasan micropon tersebut dilakukan tepat saat pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba menjelaskan makna “HABONARON DO BONA”, saat itu Sarimuda purba sedang mengucapkan makna dan arti “HABONARON DO BONA” tiba tiba micropon langsung di rampas secara paksa dan saat micropon di pegang MI yang bersangkutan mengatakan “Kami Tidak Paham Kalimat Itu Ya”.
Dengan kejadian itu Kami menganggap perampasan micropon dengan paksa dan pernyataan yang tidak memahami “HABONARON DO BONA” ini adalah bentuk Penghinaan dan Pelecehan kepada kami Suku Simalungun, Kepada Pemkab Simalungun, dan Kepada Salah seorang Tokoh Simalungun dan Kepada Palsafah Hidup Simalungun. Kata Hotlan
Anthony Damanik juga mengatakan bahwa Akibat dari Penghinaan dan Pelecehan ini telah mengakibatkan kemarahan kami dari Suku Simalungun, karena Suku pendatang yang hidup sejahtera dari tanah Simalungun justru menghina dan melecehkan kami di tanah leluhur / dikampung halaman kami
sendiri.
“untung PTPN IV tidak terhingga dari tanah Simalungun , tapi untuk mendengar dan memahami makna palsafah Simalungun saja tidak mau bahkan melecehkannya,
tentu hal ini tidak bisa kita biarkan, maka dengan tegas kami minta kepada Polda sumut untuk serius menanggapi laporan kami ini”, kata Anthony.
Sementara Luder Purba ketua Forpesi mengatakan ujuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum itu memang diatur UU dan itu merupakan Hak setiap warga Negara, namun harus mengedepankan norma-norma dan aturan yang ada, apalagi yang demo itu merupakan Karyawan yang di gaji oleh Perusahaan Negara.
“Apalagi PTPN IV ini kan sudah menguasai ± 60.000 Ha tanah/alam Kabupaten Simalungun dan 60 % lahan perkebunan PTPN IV berada di Kabupaten Simalungun dengan demikian sudah tak terhingga jumlah keuntungan yang di raup PTPN IV dari hasil mengekploitasi alam /tanah Simalungun yang telah membuat makmur dan sejahtera Direksi, Staff dan Karyawan PTPN IV,” Katanya.
Sudah sejahtera dari tanah Simalungun masak untuk memahami dan menghormati palsafah Simalungun “ HABONARON DO BONA “ saja tidak bisa, inikan sebuah penghinaan dan pelecehan menurut kami. Tutup Luder.(*)