Jurnalismewarga.id – MADINA | Maraknya galian c yang diduga ilegal atau tanpa izin di kabupaten mandailing natal (Madina) provinsi sumatra utara (Sumut) tapi tetap bayar pendapatan asli daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kata Dedi seorang pegawai Badan pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal, mereka berani mengutip PAD galian C tanpa izin dikarenakan hasil rapat zoom mereka bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan mereka mengaku dapat perintah semua galian baik yang tidak memiliki izin wajib dikutip.
“Tapi sesuai perintah KPK galian C yang legal dan yang ilegal wajib dikutip atau wajib membayar Galian C,” Kata Dedi pegawai badan pendapatan daerah kabupaten Mandailing Natal itu kepada wartawan, selasa (24/10/2023).
Anehnya lagi, bahkan mereka pegawai badan pendapatan daerah itu mengakui ada perintah KPK itu secara tertulis akan tetapi ketika ditanya bagaimana bentuk dan bunyi perintah KPK itu mereka tidak dapat memberikan ataurnunjukan sepucuk surat pun yang tertulis atas ucapan mereka terkait perintah KPK itu.
“Sebenarnya bapak kabid kami (Dedek Siregar) tidak ada dikantor sedang berada keluar kota atau sedang berada di kota Medan sedang melakukan Zoom meeting,” tamabahnya dengan dua rekannya lagi yang enggan memberikan komentarnya.
Seterusnya diketahui ada galian c yang memiliki izin di kawasan kabupaten Mandailing Natal ada sebanyak 9 perusahaan terbaru yakni, CV. Bingham, Abdul Latief CV.Tamirul Falah, mitra Utama, CV.Putra Damai Motor dan Mambo perkasa.
Sedangkan tiga perusahaan diantara 9 perusahaan Galian c memiliki izin akan tetapi tidak ada membayar PAD ke Badan pendapatan daerah Madina itu.
“Dari yang sembilan itu tidak membayar PAD sedangkan yang membayar PAD tapi tidak memiliki izin jumlahnya banyak seperti yang saya bilang tadi.
“Anehnya, ada galian C yang memiliki izin akan tetapi tidak membayar PAD, sedangkan yang bayar PAD tidak memiliki izin Galian C ada banyak,” ujarnya.
Di tempat terpisah, DPD LSM Trisakti Madina membantah semua pernyataan pihak Badan Pendapatan daerah Madina itu terkait pembayaran PAD Galian C tanpa izin usaha.
“Terkait hasil konfirmasi yang kami lakukan di badan pendapatan daerah kab Mandailing Natal telah mengangkangi perintah KPK yang ditindak lanjuti kepala daerah se sumatra Utara,” Kata Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Madina itu.
“Yang kami ketahui surat edaran KPK tersebu adapun pelanggaran yang di maksud, kepada bupati, wali kota untuk menerbitkan instruksi dan edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah agar setiap pelaksanaan krontruksi menggunakan material galian C yang memiliki izin yang sah. Jadi sangat bertentangan kata Badan Pendapatan daerah Madina itu,” tampaknya.(*)