Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menemukan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun.
Ketua Bawaslu Simalungun M. choir Nasution melalui Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi masyarakat M. Adil Saragih mengatakan kepada wartawan bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menemukan sebanyak 984 pemilih yang telah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun.
Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun Kabupaten Simalungun saat pencermatan DPS pada tanggal 12 April – 1 Mei 2023.
“Jajaran KPU Simalungun harus berkoordinasi dengan Pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal ini,” Ungkap Adil.
Selain itu, Adil menjelaskan bahwa Bawaslu Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat : 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas temuan dalam percermatan DPS yang sudah diumumkan KPU simalungun, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan percermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun.
Adapun rincian temuan jajaran Bawaslu Simalungun dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih dan anggota TNI ada 2 orang.
M. Adil Saragih mengatakan, Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di kecamatan Raya sebanyak 637.
“Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik,” Ungkapnya.
Bawaslu Simalungun berharap kepada KPU Simalungun segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP el bagi para pemilih pemula tersebut agar pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP el, karena ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP el sebanyak 12.442.
Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 768.867 pemilih, bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2022 sebanyak 636.303 pemilih.(ArD/*)