Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Guna mencegah terjadinya gangguan kampanye diluar jadwal, Bawaslu Simalungun himbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk taat aturan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Himbauan tersebut disampaikan melalui surat nomor : 0059/PM.00.02/K.SU-21/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang ditanda tangani ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nasution.
Disebutkan dalam surat itu agar Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut : Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu, Sosialisasi dan pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas.
Dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan, dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai politik peserta Pemilu, Partai dilarang memuat unsur ajakan, juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan metode: penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut, pemasangan bendera Partai Politik.
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerinta dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho atau umbu lumbul atau
sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur unsur kampanye pemilu, umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).(Rel)