Jurnalisme Warga
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
Dinilai Tidak Adil, Ratusan Masyarakat Huta Bayu Raja Tolak Putusan MA

Dinilai Tidak Adil, Ratusan Masyarakat Huta Bayu Raja Tolak Putusan MA

by Jurnalismewarga.id
12 Juni 2025 | 08:43 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN– Ratusan masyarakat yang berasal dari tiga Nagori (Desa) di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menyatakan sikap menolak putusan Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak adil dan salah kaprah.

Penolakan tersebut membuat Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi yang dijadwalkan bersamaan pada hari ini, Rabu 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Aksi penolakan itu diekspresikan masyarakat dengan cara berkumpul, membentangkan spanduk dan menyatakan sikap secara bersama-sama di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 12.30 WIB.

Aksi inipun akhirnya berdampak terhadap tidak hadirnya PN Simalungun sekaligus membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi.

Ketua Komunitas Petani Dosroha (gabungan petani tiga desa), Helarius Gultom, saat diwawancarai wartawan menegaskan bahwa pihaknya menolak konstatering dan sita eksekusi atas putusan tersebut karena dinilai tidak adil dan salah kaprah.

Pertama, objek yang mau dikonstatering dan dilakukan sita eksekusi tersebut seluas 1312 hektar adalah lahan yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh masyarakat dari tiga nagori di Kecamatan Huta Bayu Raja. Ratusan masyarakat tersebut sebagian besar sama sekali tidak pernah terlibat sebagai pihak yang berperkara.

Menurutnya, dalam proses perkara ini diduga kuat ada permainan oknum-oknum mafia tanah bekerjasama dengan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara sekaligus pemohon eksekusi. Dengan demikian, jika sita eksekusi tetap dilakukan, akan mengorbankan ratusan masyarakat dimaksud.

“Justru karena itulah, kami masyarakat di tiga nagori menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Simalungun atas permohonan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara,” tegasnya.

Helarius memaparkan, secara historis tanah dimaksud sudah dimiliki, dikuasai dan dikelola masyarakat sejak lama secara turun temurun.

Kemudian, dulunya masyarakat memberikan lahan dimaksud kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun untuk program reboisasi dengan perjanjian bahwa apabila suatu saat program tersebut tidak berjalan atau gagal, maka lahan itu secara otomatis kembali ke masyarakat.

“Ternyata program dinas kehutanan itu gagal. Maka tanah itu kembalilah dikuasai dan dikelola masyarakat yang dulunya telah memiliki tanah itu,” paparnya.

Kemudian pada tahun 1989, PT Kwala Gunung hadir untuk mengelola lahan masyarakat tersebut dengan alas hak SK dari Gubernur Sumatera Utara.

“Disitulah awalnya tanah itu mulai berperkara antara PT Kwala Gunung berperkara dengan masyarakat,” lanjutnya.

Selanjutnya pada tahun 2004, muncullah seseorang yang bernama Timbul Jhonson Situmorang membawa surat kuasa yang diminta dari PT Kwala Gunung.

“Tetapi surat kuasa itu kalau saya pelajari itu adalah palsu. Karena saya lihat legalitasnya tidak sesuai,” kata Helarius.

Kemudian, Timbul Jhonson Situmorang melakukan transaksi jual beli dengan pihak pengusaha lokal di Kecamatan Huta Bayu Raja bernama Barita Dolok Saribu. Pada waktu itu, kata Helarius, Barita Dolok Saribu membeli tanah tersebut seluas 138 hektar.
Tetapi pada faktanya, sebelum dibeli oleh Barita Dolok Saribu, tanah itu sudah lebih dulu ditanami oleh masyarakat setempat dari tiga nagori yang menguasai dan mengelola tanah itu dari awal.

“Itulah dasar dari Barita Dolok Saribu mencaplok tanah itu dari masyarakat yang sudah lebih dulu menguasai dan mengelola tanah itu,” katanya melanjutkan.

Dia menyampaikan, akibat dari persoalan tanah tersebut, sudah banyak masyarakat yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dia sendiri, sudah tiga kali dipenjara karena memperjuangkan tanah tersebut.

“Bahkan saat ini saya sedang dilaporkan oleh Timbul Jhonson Situmorang atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE,” ujarnya.

Saat ini juga, katanya, ada sekitar 22 orang masyarakat yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan tanah dimaksud dengan tuduhan pencurian. Selain itu, masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan oleh pihak PT Kwala Gunung dengan oknum yang disinyalir mafia tanah tersebut yang dilakukan bertujuan untuk mengintimidasi masyarakat.

Pihaknya berharap, pemerintah turut serta untuk menuntaskan persoalan ini supaya masyarakat bisa dengan aman kembali mengelola tanah dimaksud. Dia mengatakan, pihaknya juga siap duduk bersama dengan PT Kwala Gunung untuk bersama mencari solusi terbaik, dengan syarat tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kami mau yang hadir Direktur Utama (PT Kwala Gunung), Johan Alwi. Jangan ada pihak ketiga,” tegas Helarius Gultom. (*)

Tags: Huta bayu rajaMahkamah AgungPENGADILAN NEGERIPT. KWALA GUNUNGSimalungun
Share20SendShareTweet13

Baca Juga

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

by Jurnalismewarga.id
2 September 2026 | 10:53 WIB

SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Patroli yang...

Read more
Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

by Jurnalismewarga.id
31 Agustus 2026 | 18:11 WIB

SIMALUNGUN – Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)...

Read more
PTPN IV Kebun Silau Dunia Gelar Agenda Nasional Tanpa Mengundang Camat, JAMAN Simalungun: Tidak Tahu Etika Birokrasi!
Peristiwa

PTPN IV Kebun Silau Dunia Gelar Agenda Nasional Tanpa Mengundang Camat, JAMAN Simalungun: Tidak Tahu Etika Birokrasi!

by Jurnalismewarga.id
28 Agustus 2026 | 16:09 WIB

SILOU KAHEAN – Sikap manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Silau Dunia memicu gelombang kritik hebat dari berbagai elemen masyarakat....

Read more
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Silou Kahean Kawal Ibadah Salat Jumat di Nagori Silau Dunia
Peristiwa

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Silou Kahean Kawal Ibadah Salat Jumat di Nagori Silau Dunia

by Jurnalismewarga.id
28 Agustus 2026 | 14:26 WIB

SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean jajaran Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas...

Read more

Berita Terbaru

News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

2 September 2026 | 13:11 WIB
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

2 September 2026 | 10:53 WIB
News

Matangkan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Pemko dan IMI Tinjau Terminal Tanjung Pinggir

1 September 2026 | 08:57 WIB
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

31 Agustus 2026 | 18:11 WIB
TNI/POLRI

Momen Haru di Lapangan Apel, AKP Suit Purba Dasuha Resmi Menyandang Pangkat Kompol!

31 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Regional

Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun

31 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Regional

Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog

31 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Regional

Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I

31 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Regional

Hadiri Rakor PAD se-Sumut, Wali Kota Siantar Dukung Optimalisasi Penerimaan dan Penyaluran DBH

31 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Jamu Utusan MUI Pusat dan Sumut, Pererat Silaturahmi dan Kerukunan Umat

31 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Olahraga

Kapolsek Silou Kahean Raih Podium II Kategori 10K Master di Siantar QRIS Run 2026

31 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Regional

Puncak Marpesta QRIS 2026 Dimeriahkan Siantar QRIS Run, Wali Kota Wesly Dorong Inklusi dan Digitalisasi Ekonomi

30 Agustus 2026 | 10:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba