SILOU KAHEAN | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pangulu dan Maujana(Badan permusyawaratan Desa) pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Simalungun 2024 pada 27 november nanti.
Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa panwascam Silou Kahean, Arifin Damanik menegaskan ada beberapa pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya, saat dikonfirmasi. Selasa(24/9/2024)
Dia berharap para pangulu, Gamot(perangkat desa), Maujana, TNI/Polri serta ASN dapat bersikap Netral dalam pilkada, dengan sikap netralitas tersebut, dapat membantu dan ikut serta mensuksesnya pilkada sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.
Terpisah, Reza Gea Prawira selaku ketua Panwaslu kecamatan Silou Kahean menyampaikan bahwa dengan dimulainya tahapan kampanye pada esok hari.
Reza berharap seluruh paslon baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil bupati mematuhi PKPU 13 tahun 2024 dan aturan aturan yang mengikat lainnya dalam melaksanakan kegiatan di kecamatan Silou Kahean.
“Kita berharap rangkaian Proses Pemilihan di kecamatan Silou Kahean ini dapat berjalan dengan aman,damai,dan baik serta mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam pemilihan” Tutupnya.(Red)