MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dihadiri Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/08/2026).
Wakil Wali Kota Herlina menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, perwakilan Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Acara lintas sektor ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Muhibuddin, bersama sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota se-Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menggarisbawahi bahwa kepastian hukum merupakan representasi hadirnya negara dalam menjaga niat mulia para pewakif (wakif).
“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum yang jelas diperlukan agar tanah yang diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak tak bertanggung jawab, sehingga terus memberi manfaat sebagai amal jariyah,” tegas Bobby.
Lebih dari 8 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin membeberkan data bahwa di Sumatera Utara terdapat sekitar 14.683 bidang tanah wakaf. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah mengantongi sertifikat resmi.
“Masih ada lebih dari separuh tanah wakaf di Sumut yang belum bersertifikat. MoU ini menjadi dasar sinergi bagi kita semua. Target kita setidaknya bisa menambah 6.000 sertifikat lagi sehingga mencapai 12.000 bidang. Dengan kerja bersama, hal ini pasti bisa tercapai,” terang Muhibuddin.
Melalui kemitraan strategis ini, Pemko Pematangsiantar bersiap mengambil langkah konkret di tingkat daerah untuk mendata, memfasilitasi, dan mempercepat legalisasi seluruh tanah wakaf yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar.






