SIMALUNGUN | Ruang sidang Pansus PPPK DPRD Simalungun mendadak hening saat Rusmiani Susanti, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 1 Ujung Padang Kabuoaten Simalungun, memberikan pengakuan mengejutkan. Di hadapan para anggota dewan, ia mengakui telah memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah (Kepsek) Kartoyo guna meloloskan pemberkasan PPPK atas nama Armansyah Putra, Kamis (05/03/2026).
Rusmiani, yang juga merupakan guru agama, menjelaskan kronologis kejadian tersebut dengan nada pasrah. Ia berdalih tindakan itu dilakukan secara spontan karena desakan waktu pengunggahan (upload) berkas ke sistem BKN yang sudah mencapai batas akhir.
”Waktu itu surat aktif bekerja harus diunggah hari itu juga. Saya sudah coba telepon Kepsek tapi tidak aktif, sementara beliau tidak ada di tempat sampai sore. Spontan saja pak supaya urusannya selesai, tidak ada maksud apa-apa. Kalau itu salah, saya terima kesalahan saya,” ujar Rusmiani di hadapan Ketua Pansus.
Ketua Pansus, Erwin Saragih, tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap Dinas Pendidikan. Ia menemukan draf surat yang isinya sangat tidak masuk akal dan penuh kontradiksi.
”Secara administrasi surat ini ‘ketawa’ kita membacanya. Di jabatan tertulis Penjaga Sekolah, tapi di narasinya tertulis terdaftar aktif sebagai Guru. Ini miris, terjadi di instansi pendidikan yang seharusnya jadi panutan mendidik anak-anak Simalungun,” kritik Erwin pedas.
Suasana semakin menyudutkan pihak sekolah saat Wakil Ketua Pansus, Mariono, memberikan kesaksian kunci. Sebagai warga yang dibesarkan di Ujung Padang, Mariono tahu betul latar belakang Armansyah Putra.
”Saya besar di Ujung Padang, saya tahu siapa Armansyah. Dia tidak pernah menjadi honorer di sana. Yang sebenarnya menjadi penjaga sekolah adalah orang tuanya, bukan dia! Kenapa tiba-tiba namanya muncul jadi honorer? Jujur saja, apakah ini ada rapat komite?” cecar Mariono sembari meminta KTP Kepsek dan Wakasek untuk mencocokkan tanda tangan.
Anggota Pansus lainnya, Junita Veronika Munthe, menegaskan bahwa dengan adanya pengakuan pemalsuan ini, kelulusan PPPK yang bersangkutan wajib dianulir.
Pansus DPRD Simalungun mensinyalir kasus ini hanyalah puncak gunung es dari praktik “permainan” data honorer. Dengan bukti pengakuan ini, Pansus mengisyaratkan akan membawa temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen negara. (ArD)






