Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di salah satu rumah warga di huta V Nagori Bandar kecamatan bandar kabupaten simalungun membuat masyarakat resah.
Atas informasi warga yang diterima pihak kepolisian, ES(38) berhasil ditangkap sat narkoba polres simalungun dirumahnya di dusun v Nagori bandar. Jumat(26/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
ES yang seharinya bekerja sebagai wiraswasta diduga sebagai bandar narkoba kini ditahan sat narkoba bersama arang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane Saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“terduga bandar sabu-sabu dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.(ArD)