SIMALUNGUN | Praktik “pungutan liar” (pungli) berkedok biaya tanda tangan diduga kuat masih merajalela di tingkat Nagori. Kali ini, kepemimpinan Pangulu Bongguran Kariahan, Kecamatan Raya, menjadi sorotan tajam setelah muncul pengakuan seorang warga pardomua bandar Kecamatan Silou Kahean, Wandi Sipayung, yang merasa diperas secara terstruktur oleh oknum Pangulu dan Gamotnya.
Bukannya memberikan pelayanan yang memudahkan rakyat, oknum Pangulu berinisial JPL tersebut justru diduga mempertontonkan arogansi jabatan dengan mematok tarif tanda tangan jual beli tanah hingga jutaan rupiah.
Kisah pilu Wandi Sipayung bermula saat ia mengurus administrasi penjualan tanah di Nagori Bongguran Kariahan pada Jumat (20/2/2026). Awalnya, Wandi berkoordinasi dengan Gamot Dusun 4, Marganda Saragih, dan disepakati biaya tanda tangan sebesar Rp2 juta. Uang tersebut bahkan diklaim sudah diserahkan kepada sang Gamot.
Namun, drama dimulai saat pihak aparat nagori diduga “berubah pikiran”. Tarif mendadak melonjak menjadi Rp6 juta, dengan rincian Rp4 juta untuk Pangulu dan Rp2 juta untuk Gamot.
“Hari ini mereka berubah pikiran. Diminta Rp6 juta, besar kali itu. Saya tidak sanggup,” ungkap Wandi sambil meneteskan air mata saat memberikan keterangan kepada media Jurnalismewarga.id, Sabtu (21/2/2026).
Yang paling mencengangkan adalah pernyataan sang Pangulu saat dikonfirmasi korban. Bukannya meringankan beban warga, Pangulu justru menyebut angka Rp6 juta tersebut sebagai kategori murah untuk sebuah pembubuhan tanda tangan di dokumen jual beli.
“Pangulu bilang biaya 6 juta itu cukup murah. Biasanya, kata dia (Pangulu), biaya tanda tangan jual beli tanah mencapai sepuluh juta rupiah,” beber Wandi menirukan ucapan sang Pangulu.
Akibat tuntutan biaya yang tidak masuk akal ini, Wandi mengaku harus terkatung-katung selama satu minggu di Nagori tersebut dan terpaksa berpisah sementara dengan keluarganya demi mengejar tanda tangan sang pejabat desa.
Setelah melalui proses yang melelahkan dan penuh tekanan, barulah pada Sabtu sore (21/2), sang Pangulu bersedia membubuhkan tanda tangan setelah dikabarkan menerima uang sebesar Rp2 juta. Praktik ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang nyata dan mengabaikan nilai-nilai pelayanan publik.
Aksi “pungli” ini sangat kontras dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan di Kabupaten Simalungun. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pangulu Bongguran Kariahan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga berita ini naik cetak, Pangulu Lingga lebih memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Satgas Saber Pungli Polres Simalungun untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan jabatan ini, agar tidak ada lagi warga yang “menangis” di meja pelayanan tingkat Nagori. (ArD)






