Jurnalismewarga.id | SIMALUNGUN | Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dialami korban yang bernama TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) .
Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp Rachmat Ariwibowo, SH, SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani, SH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 12.15 wib, di dalam rumah TMS dan NS yang berada di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kec.Dolok Pardamean Kab.Simalungun Propinsi Sumatera Utara, dimana korban TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) mengalami perbuatan Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang bernama NS (31).
Pelaku NS melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS (2) dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang – ulang kepada korban TMS pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.
Peristiwa bermula dari pelaku NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit Paru – paru.
Dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan Istrinya yang bernama TMS meminjam uang untuk biaya perobatan NS.
Pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 Pelaku NS dan Istrinya yang bernama TMS pergi kerumah orang tua TMS yang berada di tiga urung Kec.Pematang Sidamanik, berjarak ± 7 km dari tempat tinggal NS dan TMS untuk meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orang tua TMS untuk membayar utang TMS dan NS.
Namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah mertuanya, sedangkan TMS dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya.
Kemudian pada hari rabu tanggal 06 Juli 2022 TMS dan anaknya yang bernama MS (2) pulang kerumahnya yang berada di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kec.Dolok Pardamean Kab.Simalungun Propinsi Sumatera Utara, dan pada saat itu antara TMS dan NS terjadi cekcok mulut dan selanjutnya NS pergi meninggalkan TMS dan anaknya di rumah, dan sekira ± 15 menit NS pergi dari rumah.
Kemudian ianya pulang kerumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang dan selanjutnya menemui korban TMS yang sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar dan selanjutnya NS mengayunkan parang yang dipegangnya ke Kaki korban TMS.
Selanjutnya ketika NS kembali mau mengayunkan parangnya TMS berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS , sedangkan telapak tangan dan pergelangan tangannya TMS kena sabetan parang NS , di karenakan TMS berusaha melawan NS semakin emosi dan selanjutnya mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang – ulang kepada TMS sehingga kepala dan bagian tubuh lainya terdapat luka akibat kena bacok.
Oleh karena korban TMS pada saat itu merasa kesakitan sehingga ianya berteriak minta tolong dan kemudian datang kerumah TMS dan NS.
Saksi mata, SRS yang rumahnya tepat di depan rumah TMS dan NS dan pada saat saksi SRS sudah berada di rumah TMS dan NS ianya NS masih melakukan pembacokan terhadap TMS.
“sudah cukup jangan teruskan lagi, letakanlah parang mu itu NS,” Teriak SRS.
Perkataan tersebut berulang – ulang kali di katakana oleh saksi SRS kepada NS dan akhirnya NS meletakan parangnya, dan selanjutnya pergi ke teras samping rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor di karenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul.
Setelah NS melakukan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap istrinya TMS dan anaknya MS, kemudian NS pergi ke Polsek Dolok Pardamean dan selanjutnya ianya mengatakan bahwa NS baru saja Membunuh istrinya TMS , Mendengar keterangan pelaku NS tersebut, Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan NS di Polsek dan selanjutnya personil Polsek Dolok Pardamean melakukan cek tempat kejadian perkara.
Setelah sampai di tempat ke jadian kemudian personil Polsek menghubungi Identifikasi dan Unit Jatahnras Polres Simalungun guna bersama – melakukan cek TKP , dan saat petugas Identifikasi dan Jahtanras Polres simalungun tiba di lokasi Korban TMS dan anaknya MS sudah di bawa ke puskesmas untuk di lakukan pertolongan pertama, dan selanjutnya saksi pelapor AS pada saat itu yang piket dan juga turun ke lokasi kejadian sekembalinya dari lokasi kejadian langsung membuat laporan polisi Model A dikarenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan agar pelaku NS di Proses sesuai hukum yang berlaku”, jelas Kanit PPA.
Terhadap pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.(ArD)