Jurnalisme Warga
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Andika Bantah Lakukan Pungli di Lapas Siantar, KPLP: Masa Pembebasan Bersyarat Dua Mantan Tahanan Bisa Dibatalkan

by Jurnalismewarga.id
9 Februari 2022 | 16:56 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR |  Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Andika Pratama Simanjuntak, membantah tudingan dua orang mantan tahanan, Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.

“Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. Tuduhan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi,” ujar Andika saat ditemui di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (9/10/2022).

Sebagaimana dalam surat pernyataan Andika, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya. Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB).

“Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB,” bebernya.

Lanjut Andika, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.
Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.

“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapidana kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.

Masih kata Andika, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa Andika dituduh membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22.

“Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22,” ujar Andika.

Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.

“Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. Andika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.

“Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023,” ujarnya. (***)

Tags: Dinas Perhubungan Simalungunlapas siantarMenhumkam
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Bertemu Jokowi di Solo, Tokoh Muda Sumut Lamhot Saragih Dorong Kemandirian Pangan dan Rencana Kunjungan ke Simalungun
Nasional

Bertemu Jokowi di Solo, Tokoh Muda Sumut Lamhot Saragih Dorong Kemandirian Pangan dan Rencana Kunjungan ke Simalungun

by Jurnalismewarga.id
13 Agustus 2026 | 13:56 WIB

SOLO — Tokoh muda Sumatera Utara (Sumut), Lamhot Rotuah Saragih, ST, melakukan pertemuan khusus dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko...

Read more
Sowani Jokowi di Solo, Keturunan Raja Purba Desak Keberlanjutan Tol Sumatera Hingga Parapat
Nasional

Sowani Jokowi di Solo, Keturunan Raja Purba Desak Keberlanjutan Tol Sumatera Hingga Parapat

by Jurnalismewarga.id
13 Agustus 2026 | 13:19 WIB

SOLO — Keturunan Raja Purba dari Simalungun, Gomak Purba, melakukan kunjungan silaturahmi menghadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di...

Read more
Presiden Prabowo Cabut Izin PT TILS, Perjuangan Erwinsen Purba Tambak di Simalungun Berbuah Manis!
Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin PT TILS, Perjuangan Erwinsen Purba Tambak di Simalungun Berbuah Manis!

by Jurnalismewarga.id
20 Januari 2026 | 21:44 WIB

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan...

Read more
Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Nasional

Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal

by Jurnalismewarga.id
10 Januari 2026 | 09:55 WIB

SIMALUNGUN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Kabupaten Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

2 September 2026 | 13:11 WIB
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

2 September 2026 | 10:53 WIB
News

Matangkan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Pemko dan IMI Tinjau Terminal Tanjung Pinggir

1 September 2026 | 08:57 WIB
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

31 Agustus 2026 | 18:11 WIB
TNI/POLRI

Momen Haru di Lapangan Apel, AKP Suit Purba Dasuha Resmi Menyandang Pangkat Kompol!

31 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Regional

Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun

31 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Regional

Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog

31 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Regional

Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I

31 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Regional

Hadiri Rakor PAD se-Sumut, Wali Kota Siantar Dukung Optimalisasi Penerimaan dan Penyaluran DBH

31 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Jamu Utusan MUI Pusat dan Sumut, Pererat Silaturahmi dan Kerukunan Umat

31 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Olahraga

Kapolsek Silou Kahean Raih Podium II Kategori 10K Master di Siantar QRIS Run 2026

31 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Regional

Puncak Marpesta QRIS 2026 Dimeriahkan Siantar QRIS Run, Wali Kota Wesly Dorong Inklusi dan Digitalisasi Ekonomi

30 Agustus 2026 | 10:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba