RAYA – Inspektorat Kabupaten Simalungun terus mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga bermasalah. Hingga saat ini, tim Satgas masih memproses sembilan orang PPPK yang direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, dalam wawancara doorstop di pelataran kantornya menegaskan bahwa total sudah ada 15 orang yang diperiksa, termasuk unsur pimpinan di tingkat unit kerja.
“Ada sekitar 15 orang yang sudah kita periksa, termasuk Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Dari jumlah itu, 9 orang di antaranya adalah PPPK yang direkomendasikan oleh Pansus,” ujar Roganda di Pematang Raya, Kamis (30/4/2026).
Roganda menjelaskan bahwa pihaknya diberikan kewenangan selama 20 hari kerja untuk melakukan pendalaman namun waktu 20 hari tidak cukup untuk mendalami. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya bukti pemalsuan dokumen, Inspektorat akan melakukan uji laboratorium dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian (Polres).
Dampak hukum yang menanti para oknum tersebut tidak main-main. Jika terbukti melanggar regulasi, Satgas PPPK akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas.
“Nanti hasilnya dari sidang Satgas PPPK. Apabila terbukti melanggar regulasi, akan direkomendasikan pemutusan kontrak. Selain itu, gaji yang sudah diterima wajib dikembalikan ke negara karena statusnya menjadi ilegal,” tegas Roganda.
Meski pemeriksaan terus berjalan, Roganda masih enggan membeberkan identitas kesembilan PPPK tersebut kepada awak media. Menurutnya, publikasi nama-nama tersebut bukan merupakan kewenangannya saat ini.
Proses penganuliran atau pemberhentian kontrak nantinya akan diputuskan secara kolektif oleh Satgas yang melibatkan seluruh Kepala Dinas di bawah komando Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun selaku Ketua Satgas PPPK.
“Kita tunggu saja prosesnya. Setelah pemeriksaan selesai, Satgas akan memberikan rekomendasi, dan keputusan akhir untuk pemberhentian kontrak ada pada Bapak Bupati,” pungkasnya. (ArD)






