Jurnalismewarga.id – MADINA | Setiap calon kades atau aparat desa yang mengikuti pemilihan kepala desa ( Pilkades) di kabupaten Mandailing Natal ( Madina) diwajibkan memberikan ( setor) jaminan surat aset pribadi ( harta kekayaan) ke Inspektorat Madina yang pernah menjabat di desa. Jaminan itu muncul pada persyaratan calon kades dari panitia Pilkades, setiap calon harus menyerahkan Surat keterangan Bebas Temuan ( SKBM) dari inspektorat bagi mantan kades atau aparat desa.
Banyak mantan kades atau aparat desa yang ikut pada Pilkades di Madina dinilai masih menemui kejanggalan. Hal itu dibeberkan Dedi Syaputra ketua LSM Trisakti Kabupaten Mandailing di Panyabungan, (18/07/2023).
” Sesuai pantauan kami dilapangan dana desa T.A 2021-2022 masih banyak desa yang belum mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari itu kami melihat kejanggalan. Nah, pada Pilkades tahun 2023 setiap calon wajib memiliki SKBM dari inspektorat. Apakah ini sudah sesuai mekanisme SKBM yang dikeluarkan inspektorat? Apakah sudah ada lisensi atau sertifikat penaksir pada aset pribadi calon kades yang memiliki temuan ” ucap Dedi
Dedi juga mengatakan sudah konfirmasi hal ini kepada inspektorat Madina bersama media namun belum ada Jawaban.
” Turunkah pihak inspektorat kelapangan melihat jaminan tersebut? atau ada kongkalikong dengan pengusul SKBM? logika atau tidak logika mekanismenya wajib dilakukan. Lucunya lagi SKBM calon kades keluar kemudian LHP dana desa dikeluarkan inspektorat ” tambah Dedi
Ditambahkan Dedi lagi, pantauan dilapangan ada kades yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) ke kejaksaan Madina kemudian dilimpahkan kepada inspektorat namun belum ada LHP dan SKBM dikeluarkan inspektorat
Dedi menilai semudah itu Inspektorat memberikan SKBM pada Pengusul baik dari Mantan kades maupun aparat desa.
” Sudah jelas ada temuan dari yang bersangkutan kenapa tidak di cek and ricek kelapangan, sehingga dikemudian hari bisa merugikan desa. Inspektorat harus ubah aturan ini dan terapkan dan menarik SKBM yang dikeluarkan sehingga calon kades yang memiliki temuan menjadi tidak memenuhi syarat ( TMS)” pungkas Dedi.( TIM)