Jurnalismewarga.id – JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
“Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red),” kata Kapolri.
Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.(sumber Kompas.com)