SIMALUNGUN — Aksi seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba berakhir di tangan personel Polsek Gunung Malela. Meski sempat tampil necis di pinggir jalan, pelaku tak berkutik saat diringkus petugas yang menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., pada Minggu (23/8/2026). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Simalungun.
Penangkapan bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Di tempat kejadian, tepatnya di depan Minimarket Rambung Merah, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar alias JS (22) langsung diamankan. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang tergeletak di tanah tepat di samping pelaku.
Saat diinterogasi, pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Huta Marihat Bayu ini mengaku masih menyimpan sabu lainnya di tempat tinggal sementara. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kamar 308 Hotel Sentral Inn di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Pematangsiantar. Dari penggeledahan kamar hotel tersebut, tim mengamankan satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang diselipkan di dalam sebuah remote televisi berwarna hitam.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Cipto yang berdomisili di kawasan Padang Bulan, Kota Medan. Dari tangan pelaku, polisi menyita total paket sabu seberat 1,93 gram, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu buah remote TV, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Kapolsek Gunung Malela turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan gaya hidup instan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.