SILOU KAHEAN – Guna menjamin kelancaran roda pemerintahan dan menjaga mutu pelayanan publik, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih resmi menunjuk Johansen Damanik, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Silou Kahean.
Langkah strategis ini diambil menyusul terjadinya kekosongan pimpinan di wilayah kecamatan tersebut. Penunjukan resmi ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 100.3.5.2/29/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Simalungun di Pamatang Raya yang dikeluarkan tanggal 17j juni 2026 yang lalu..
Sebagai informasi, kursi Camat Silou Kahean sebelumnya mengalami kekosongan setelah camat terdahulu, Janopel Tanjung, S.Pd., resmi memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Sebelum dipercaya mengemban amanah baru ini, Johansen Damanik merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Silou Kahean. Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Johansen dipastikan akan menjalankan tugas ganda untuk sementara waktu.
“Terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah ini, di samping jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Silou Kahean, yang bersangkutan ditunjuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas Camat Silou Kahean,” bunyi poin pertama instruksi Bupati dalam surat perintah tersebut.
Merespons penunjukan dirinya, Johansen Damanik menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh kepala daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan internal demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih atas kepercayaan Bupati Simalungun yang telah mengamanahkan tanggung jawab ini kepada saya sebagai Plt Camat Silou Kahean. Ini adalah amanah besar, sehingga saya harus bergerak cepat untuk bekerja dan berbenah di Kecamatan Silou Kahean,” ujar Johansen saat memberikan keterangan kepada media.Senin(22/6/2026).
Dalam menakhodai Kecamatan Silou Kahean ke depan, Bupati Simalungun memberikan sejumlah instruksi tegas kepada Johansen, di antaranya wajib melaporkan perkembangan kinerja dan situasi wilayah secara periodik kepada Bupati Simalungun dan Melaksanakan tugas dengan seksama, penuh tanggung jawab, serta tetap berpedoman kuat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ArD)






