SIMALUNGUN – Gerak cepat personel Polsek Silou Kahean menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel grounding atau kabel arde SUTET berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Afd IV PTPN IV Regional I Kebun Silou Dunia, Nagori Silou Panribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tepatnya di sekitar tower SUTET nomor 83.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial ES (29) dan NF (19). Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Silou Kahean bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh dua pegawai PLN, Riski Prananda Sipayung dan Jon Albert Sipayung, yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalur tower SUTET.
Saat tiba di sekitar tower nomor 83, kedua saksi melihat dua pria berada di lokasi sambil menggulung kabel PLN. Merasa curiga, keduanya kemudian mendatangi dan mengamankan kedua pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Pihak PLN selanjutnya menghubungi pelapor. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor datang ke lokasi dan membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Silou Kahean.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Silou Kahean langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam laporan kepolisian, kedua terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil kabel grounding milik PT PLN.
Keduanya diduga tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan terlebih dahulu berkeliling untuk memantau situasi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, salah seorang terduga pelaku diduga memanjat tower SUTET hingga ketinggian sekitar 70 meter dengan membawa alat pemotong.
Dari keterangan dalam pemeriksaan, terduga pelaku tersebut kemudian memotong tiga kabel grounding, sementara rekannya diduga bertugas mengawasi situasi dari bawah.
Setelah kabel terlepas, keduanya diduga menggulung kabel tersebut. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pegawai PLN yang sedang melakukan patroli sehingga keduanya berhasil diamankan.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp15 juta.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya tiga potong kabel PLN dengan panjang masing-masing sekitar 40 meter atau total sekitar 120 meter, sebuah tas/body berwarna hitam, gunting pemotong, tang pemotong, kunci pas, serta sejumlah peralatan lainnya.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti masih berada di Polsek Silou Kahean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKP Edy Syahputra.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk mengambil maupun merusak aset milik perusahaan atau fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun perusahaan. Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Edy.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tower SUTET, mengingat kawasan tersebut merupakan area fasilitas kelistrikan yang berbahaya.
Penanganan perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Silou Kahean untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(ArD)






