Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Sat Narkoba Polres Siantar melakukan penangkapan terhadap para tersangka pengedar Narkoba dengan jenis sabu sabu. Sayangnya kasus tersebut belum terungkap pada bandar penyedia.
Dihitung dari penangkapan Sat Narkoba, sesuai diterima rilis, Senin (20/06/2022), kasus Adalah Arini Febri Admaja alias Airin (29), warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sutan Aji Pratomo (31), warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra (19), warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF (16), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf (21), warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Dalam kasus Arini Febri Admaja alias Airin (29), Sabu diperoleh dari Sutan Aji Pratomo (31). Sebagai pengedar dia mengaku barang tersebut dari K, dan kasus inipun terputus hanya pada pengedar, belum kepada bandar.
Kemudian pada kasus Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus.
Kemudian dalam kasus Yusuf, Ia mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H.( Red )