Jurnalismewarga.id – SILOU KAHEAN | Polres Simalungun diduga melakukan tangkap lepas pemain judi tebak ikan di Pardomuan tongah kecamatan silou kahean kabupaten Simalungun. Jumat( 12/8/2022).
Menurut informasi yang diperoleh Jurnalismewarga.id, bahwa terjadi penangkapan pemain judi tembak ikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial J dan sebuah meja judi Gelper di Silou Kahean. Rabu( 10/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Terkait informasi tersebut, awak media Jurnalismewarga.id melakukan konfirmasi ke kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahcmad Aribowo, Hari Rabu (10/2022).
Dalam keterangan yang diperoleh, Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut.
“iya benar ada penindakan perjudian sekarang masih kami periksa untuk diproses,” ujar kasat saat dikonfirmasi hari Rabu(10/8).
Kasat mengakui bahwa masih melakukan pemeriksaan dikarenakan masih baru terjadi penangkapan.
“sabar ya masih baru penangkapan masih pemeriksaan, besok kami rilis setelah 1x 24 jam,” katanya.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 12/8/2022 sekitar Pukul 19.40 wib, terlihat tersangka berinisial J melintas di jalan besar Negeri Dolok kecamatan silou kahean.
Melihat Tersangka sudah berada di silou kahean, awak media Jurnalismewarga.id mencoba kembali mengkonfirmasi kasat Reskrim terkait bagaimana kelanjutan perkembangan penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu (10/8/2022) yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lanjut ke pengadilan.
“iya benar tersangkanya 1 dan mesin mejanya 1, tersangka berinisial J,” kata Kasat.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memaparkan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena dengan hasil gelar perkara dan menurut aturan tidak dapat dilakukan penahanan.
“iya tersangka tidak dilakukan penahanan karena hasil gelar perkara tersangka diduga melanggar pasal 303 bis KUHP yg menurut aturan tidak dapat dilakukan penahanan namun kasus tetap lanjut ke kejaksaan,” tutup Kasat.( ArD)